Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Soal Iuran HKN, BPKP Kalsel : Harus Jadi Atensi Pemko

×

Soal Iuran HKN, BPKP Kalsel : Harus Jadi Atensi Pemko

Sebarkan artikel ini
IMG 20211116 WA0041
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy Maharani Harahap (KP/net)

Banjarmasin, KP – Adanya iuran yang dikumpulkan oleh panitia pelaksana kegiatan puncak perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 pada Jumat, 12 November 2021 menyita atensi Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Koran

Pasalnya surat iuran wajib yang didalamnya tercantum nominal minimal iuran yang wajib disetor kepada pihak panitia ternyata dikeluarkan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah, dalam hal ini adalah Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Apalagi surat tersebut juga dibubuhi tandatangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi dan stempel resmi milik Dinkes.

Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Kalsel, Rudy Maharani Harahap menegaskan, sesuai aturan apabila adanya permintaan bantuan yang melibatkan pihak luar maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang,” ucapnya saat dihubungi awak media, Senin (15/11) malam.

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang memberi izin tersebut dalam hal ini adalah pemimpin di Pemerintahan Daerah (Pemda) yakni Wali Kota atau Bupati. Untuk penyelenggaraan yang meliputi Kota atau Kabupaten yang bersangkutan.

Menurutnya, pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan Kewajiban hukum agama.

“Seperti amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah. Hukum adat atau adat kebiasaan, dan Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi,” jelasnya.

Kemudian, ia kembali menegaskan bahwa dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Kementerian Sosial RI sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Lomba Catur untuk Masyarakat

Sehingga pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

“Pengawasan dan pengendaliannya di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat sedangkan untuk penegakan hukumnya mengandalkan Tim Saber Pungli,” tandasnya.

Ia lantas membeberkan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan temuan iuran yang diduga sebagai pungli tersebut.

Yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;

PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang;

PP Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin;

PP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial

Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam;

Dan Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat;

Alhasil, pihaknya selaku instansi resmi yang menangani pengawasan terhadap kinerja pemerintahan itu berharap agar hal tersebut mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Kami meminta atensi kepada Walikota Banjarmasin untuk memitigasi risiko fraud ini,” tandasnya.

Dugaan pungli itu menguat ketika awak media mencoba mengkonfirmasi tentang adanya iuran wajib tersebut kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (15/11) kemarin.

Pasalnya, saat itu Ibnu Sina mengaku tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan dana yang dilakukan panitia HKN tersebut.

“Saya tidak pernah mendengar hal itu. Mungkin Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) saja yang bisa menjelaskan hal tersebut,” bebernya.

Namun adanya kabar dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinkes Banjarmasin tersebut, Ibnu menyampaikan bahwa baru-baru saja mendengar kabar tersebut melalui sosial media.

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Keluhan Utama, Gusti Yasni Serap Aspirasi Warga Banjarmasin Tengah

“Saya belum mendengar klarifikasinya dari Kadinkes. Sesuai aturannya kalau Dinas yang meminta itu tidak diperbolehkan. Tapi katanya bukan dinas yang meminta, melainkan panitia,” tandasnya.

Namun nyatanya meski bukan Dinas Kesehatan secara langsung yang meminta, melainkan panitia HKN 2021 Banjarmasin. Dalam surat tersebut tertera tandatangan Kepala Dinas Kesehatan Machli Riyadi beserta stempel Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan