Banjarbaru, KP – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendirian badan usaha yang dilindungi oleh hukum negara terutama dikalangan pelaku usaha di Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Senin (29/11/2021) bertempat di Ballroom Hotel Grand Dafam Banjarbaru.
Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha yang masih dalam skala kecil/mikro untuk mendaftarkan usahanya melalui Perseroan Perorangan sehingga tidak perlu menunggu skala usaha yang besar seperti Perseroan Terbatas.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah, Jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta peserta kegiatan yang terdiri dari para pelaku usaha UMKM dari Kota Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Kakanwil Tejo Harwanto menyampaikan latar belakang adanya perseroan perorangan. “Pasca terbitnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam ketentuan umum menjelaskan bahwa selain Perseroan Terbatas yang sudah kita kenal, juga terdapat entitas badan hukum lainnya yaitu badan hukum perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
“Perseroan perorangan ini bersifat satu tingkat, artinya pemilik perseroan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih hati-hati dan bijak. Selain itu, Perlu diketahui pendirian untuk perseroan perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum,” imbuhnya sekaligus membuka kegiatan.
Melalui laporan panitia yang dibacakan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan maksud penyelenggaraan diseminasi, “Melalui kegiatan ini kita melakukan edukasi bagi penggiat UMK mengenai Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dari pendirian hingga pembubaran dengan harapan dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi UKM pasca pemulihan Covid-19,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara daring oleh Kepala Seksi PT Tertutup Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, RR Rahayu Lestari dengan judul materi Menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Rahayu menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, pada tanggal 9 Oktober 2020 menjelaskan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja.
Dalam materinya Rahayu menjelaskan pengertian Perseroan Perorangan yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Bagi Pendaftar Perseroan Perongan sendiri memiliki beberapa kelebihan di antaranya cukup mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta Notaris, biaya pendaftaran hanya Rp 50.000, bebas menentukan besaran modal hingga tarif pajak yang rendah.
Untuk proses pendaftaran bisa mengunjungi laman ahu.go.id untuk selanjutnya pemohon melakukan pengisian registrasi pernyataan pendirian dan mengunduh bukti pendaftaran.
Sedangkan untuk data yang diperlukan meliputi data perseroan yang terdiri nama dan alamat lengkap perseroan, jenis kegiatan usaha perseroan, jumlah modal usaha dan Data Pemilik Usaha yakni nama lengkap, tanggal lahir dan alamat lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tahap terakhir, pemohon akan mendapatkan sertifikat pendaftaran pendirian. (KPO-1)