Banjarmasin, KP – Jejeran kios yang terlihat kumuh di depan gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) di kawasan terminal Km 6 Banjarmasin seharusnya dibongkar pada Kamis (4/11).
Pasalnya, pemilik kios sudah diberi Surat Peringatan (SP) III pada Senin (1/11) yang lalu untuk segera membongkar sendiri seluruh bangunan di kawasan tersebut.
Namun, Jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin belum memutuskan untuk menertibkan sejumlah bangunan yang berada tepat di depan gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) hari ini.
Meskipun, Surat Peringatan (SP) III sudah dilayangkan, dan batas waktu yang ditentukan untuk segera melakukan pembongkaran sendiri diketahui berakhir hari ini.
“Tidak, besok (hari ini, red) tidak ada penertiban. Sementara masih kami beri waktu,” ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Raby (3/11) petang.
“Tidak masalah tertunda beberapa hari,” tambahnya.
Di sisi lain, Muzaiyin juga menjelaskan, pihaknya mengaku perlu menyesuaikan keadaan alias melihat kondisi di lapangan terkait penertiban yang dilakukan.
Mengingat saat ini, konsentrasi personel Satpol PP, juga terbagi. Yakni, untuk program penertiban baliho bando.
Menurutnya, pihaknya sudah memantau ke lokasi penertiban yang berada tepat di depan Gedung BTC yang berlokasi di depan Terminal Induk Tipe B Provinsi Kalsel itu.
Menurutnya, pemilik bangunan yang berada, rata-rata sudah mendaftarkan diri untuk pindah ke tempat yang baru. Yakni, di dalam kawasan terminal.
“Rata-rata mereka (pedagang dan pengusaha loket tiket bus) sudah pindah kesana (kios di Terminal KM 6),” tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya. Puluhan tahun terbengkalai, Gedung BTC digadang-gadang bakal segera difungsikan.
Pemko Banjarmasin sudah mengambil ancang-ancang untuk melakukan penertiban terhadap kios atau bangunan yang berada di depan gedung BTC.
Segala tahapan, yakni berupa Surat Peringatan (SP) 3 diketahui sudah dilayangkan kepada pemilik kios atau bangunan yang berdiri tepat di depan gedung BTC.
Lebih jauh, pemko juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Terminal Induk Tipe B Provinsi Kalsel, agar bisa menampung pemilik kios atau bangunan yang direlokasi.
Kepala UPTD Terminal Tipe B Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin mengaku siap membantu upaya pemko menata kawasan itu. Yakni, dengan menampung pemilik kios atau bangunan, untuk membuka usahanya di dalam kawasan terminal.
“Kami mengutamakan mereka yang terdampak penertiban. Saat ini pun setahu saya mereka juga sudah memesan tempat di terminal. Baik itu untuk loket maupun dipungsikan sebagai kios dagangan,” ucapnya.
“Ada 109 tempat yang kami sediakan. Jadi, insyaallah cukup menampung mereka,” tutupnya. (Zak/KPO-1)