Banjarmasin, KP – Baru saja selesai menggunakan sabu dirumah seorang pengedar narkoba, tiba-tiba digebrek oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Rabu malam (3/11/2021), sekitar pukul 19.30 WITA. Mereka diketahui bernama
Yulian Rachmayadi alias Yuli (36) dan Amrullah alias Amboy (39).
Keduanya, ditangkap saat berada di rumah tersangka Yuli, warga Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun RT57 RW 07 Banjarmasin Barat. Di sana, anggota menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,45 Gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan satu buah dompet kecil warna biru, satu buah timbangan digital merk calibra, satu buah Handphone (HP) merk Oppo warna biru, satu buah HP merk Samsung warna biru, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah bong botol kaca dan satu buah pipet kaca.
Tersangka Amboy, warga Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun RT18 RW 01 Banjarmasin Barat, diduga baru saja selesai menggunakan batang haram ini bersama tersangka Yuli yang diduga sebagai seorang pengedar.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Masing-masing akan dikenakan pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dikatakannya, terungkapnya peredaran narkoba ini tak luput dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka Yuli sering didatangi oleh orang tak dikenal.
“Lalu, anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut,” tambahnya.
Hasilnya, anggota Buser berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti, dimana saat ditangkap keduanya baru saja selesai menggunakan sabu.
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung awabkan perbuatannya. (fik/KPO-1)