Banjarbaru, KP- Dari inspeksi mendadak dilakukan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin beserta unsur Forkopimda, mendapat apresiasi Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banjarbaru, Ahmad Nur Irsan Finazli.
Dalam giat menemukan pelanggaran izin tempat usaha, penyediaan DJ (Disc Jockey) hingga temuan miras yang di sembunyikan dibalik meja dalam salah satu ruang karaoke.
“Menertibkan cafe-cafe ataupun tempat hiburan di Banjarbaru merupakan langkah tegas eksekutif, dalam penerapan penegakan peraturan,” tambah Ahmad Nur Irsan Finazli.
“Tutup permanen jika telah melanggar berkali-kali.
Supaya ada efek jera bagi pelanggar dan jadi perhatian bagi pelaku usaha yang lain agar menaati aturan,” ujar.
Mengenai pelanggaran temuan ada miras disebut disuplai oknum Polisi, ia minta untuk tuntas telisik.
“Jika benar ditindak sesuai aturan berlaku, seadil-adilnya tidak boleh pandang bulu.
Mudahan Banjarbaru semakin berkah ketika tiada kemaksiatan yang merebak di Kota Agamis ini,” ucapnya.
Dikatakan, dengan pengawasan yang ketat bisa menciptakan lingkungan sehat dan aman bagi anak-anak dan menjadi semakin nyaman dalam pergaulan dan ketiadaan kekuatiran dari orangtua.
“Banjarbaru ini kan menyandang gelar Kota Berkarakter, yang saat ini menjelma menjadi Agamis sesuai visi misi kepala daerah terpilih.
Lanjutkan membina pelaku usaha agar semakin maju berkembang, jika ada pelanggaran harus ditindak tegas.
Namun jika berprestasi dan taat aturan maka beri apresiasi,” pungkasnya.
Pelaku yang memohon ijin usaha, tentu sudah mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi.
Apa yang menjadi hak dan kewajiban serta aturan mainnya.
Apalagi pengurusan izinnya kan sudah dipermudah.
Dimana pada tahun 2018 pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha.
Sehingga bisa memfollow up dari Pemko melalui dinas terkait untuk pembinaannya, agar bisa menjadi tambahan PAD bagi Banjarbaru. (dev/K-2)