Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Walikota Ibnu Sina Bertekad Tuntaskan Kawasan Kumuh

×

Walikota Ibnu Sina Bertekad Tuntaskan Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini

Belum lama ini kita sudah melakukan penandatangan kerjasama tentang tentang dukungan penanganan Permukiman Kumuh di Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, KP – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bertekad untuk menuntaskan kawasan kumuh di kota ini.” Saat ini masih ada sekitar 380 hektar kawasan kumuh yang harus kita tuntaskan,” ujarnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin kepada {KP} belum lama ini.

Kalimantan Post

Menurutnya, salah satu program yang dilaksanakan diantaranya melakukan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Seperti di Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Ibnu Sina mengatakan, sebanyak 18 unit RTLH di Kelurahan Alalak Selatan akan dilakukan perbaikan.

” Belum lama ini kita sudah melakukan penandatangan kerjasama tentang tentang dukungan penanganan Permukiman Kumuh di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Disebutkan penandatangan kerjasama ditandatangani dirinya selaku Walikota dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalsel dan Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) (Persero).

Dalam perjanjian kerjasama itu disebutkan, PT SMF sebagai pihak ketiga akan memberikan Dana Bina Lingkungan (DBL) sebesar Rp1.620.616.000 kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Alalak Selatan.

” Dana ini nantinya akan digunakan untuk penanganan permukiman kumuh dengan memperbaiki 18 unit rumah tidak layak huni berikut peningkatan kualitas lingkungan di daerah tersebut,” ujar Walikota Ibnu Sina .

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani menyebutkan, semula kawasan kumuh di Banjarmasin hanya tersisa sekitar 35 hektar .

Namun ungkapnya, setelah RTRW dilakukan revisi dan belum lama ini sudah ditetapkan menjadi Perda luasan kawasan kumuh bertambah.

“Hal itu seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pemukiman di ibu kota Provinsi Kalsel ini,” ujarnya.

Disebutkan, dalam Perda RTRW 2021 sampai 2040 yang baru hasil revisi Perda Nomor : tahun 2013 itu kawasan kumuh ditetapkan kurang lebih 390 hektar.

Baca Juga :  YN'S Center Peringati 10 Muharram dan HUT ke-47 AMPI, Tegaskan Komitmen Sosial dan Kaderisasi Pemuda

Ia memaparkan, luasan kawasan kumuh itu nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota untuk penanganan lima tahun kedepannya.

Fanani menjelaskan, ada tujuh indikator sebuah pemukiman dikategorikan sebagai kawasan kumuh, yakni tidak beraturannya bangunan, jalan lingkungan yang tidak beraspal, tidak punya sarana drainase, masalah sampah, pengelolaan air limbah, belum ada layan air bersih dan proteksi kebakaran.

” Dalam melaksanakan program penanganan kawasan kumuh ini dananya selain APBD Kota Banjarmasin, tapi juga bantuan APBD Provinsi maupun pemerintah pusat yang bersumber dari APBN,” katanya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan