Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Wulandari Dituntut Empat Tahun Penjara

×

Wulandari Dituntut Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
wulan dari scaled
Wulandari

Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Sekretaris Desa Ambarawang Kecamatan Batu Ampar, oleh JPU Eka Dahliana dituntut penjara selama empat tahun. Serta pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU Eka dari Kejaksaan Negeri Tanah Lauit menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (1/11) dihadapan majelis hakim Yusriansyah.

Baca Koran

JPU berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pda dakwaan primairnya sedangkan uang pengganti ditiadakan karena ditanggung oleh dua terpidana lainnya yakni Verry Anggriyandi suamia terdakwa dan Kades Ambarawang.

Menurut JPU Wulandari yang menjadi terdakwa yang sempat bersembunyi di Anuntai, yang dianggaop sebagai hal yang memberatkan dan dalam persidangan terdakwa selalu koperatif.

Seperti diketahui dalam perkara dana desa ini mantan Kades Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tala Sugiman, diganjar penjara selama setahun serta serta denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah sebulan.

Sementara suami terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar dua tahun penjara serta membayar uang penganti dikisran angka Rp500 juta lebih..

Menurut dakwaan terdapat unsur kerugian negara sebsar Rp575 juta lebih akbat perbuatan bersama kades serta suaminya bertindak selaku kontraktor bernama Very Anggriani yang diganjar hukuman selama dua tahun.

Menurut dakwaan dalam pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta ternyata dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak sepenuhnya dilaksanakan alis fiktif sementara uangnya sudah dicairkan.Akibat terdapat unsur kerugian negara Rp575 juta lebih.(hid/K-1)

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polsek Kintap
Iklan
Iklan