
Banjarbaru,KP- Menjelang akhir tahun 2021, DPRD Kota Banjarbaru memutuskan dua raperda baru menjadi perda baru nantinya. Yakni mengenai penanggulangan bencana atau mitigasi dan tentang retribusi izin trayek.
Sebelumnya dua buah raperda tersebut sebelumnya sudah dibahas pada rapat paripurna di Bulan November lalu. Yang kemudian dikaji oleh tim Pansus untuk selanjutnya diputuskan nasibnya pada rapat paripurna Rabu, (29/12/2021).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan jika dewan telah menyetujui dua raperda untuk dijadikan perda.
“Ditahun ini sudah 17 raperda yang dibahas tahun ini semua terlaksana semuanya. Dan ini diharapkan bisa di pergunakan sesuai peruntukannya” ujarnya.
Dengan ada perda mitigasi bencana, diharapkan penanganan bencana di Kota Banjarbaru lebih terkoordinir, dan naik tingkat.
Sehingga stakeholder terkait dan BPBD sebagai leading sektor bisa berkoordinasi dengan cepat terutama di bidang kebencanaan.
“Karena kita tahu, ada beragam potensi bencana di Kota Banjarbaru. Seperti banjir, angin hingga kebakaran, jadi dengan komunikasi yg baik bisa meminimalisir dampaknya.” Tambahnya.
Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menanggapi raperda retribusi izin trayek. Yang mana Perda ini adalah revisi dari perda terdahulu, nomor 30 tahun 2011.
Sehingga dengan diresmikannya raperda retribusi izin trayek menjadi perda memiliki manfaat khususnya bagi pelaku moda transportasi.
“Perda ini diharapkan membawa angin segar terhadap pertumbuhan ekonomi usaha transportasi. Isinya juga ada penurunan retribusi trayek,” jelasnya (Dev/K-3)