Oleh : Fadhilah Miftahul Ilmi
Pemerhati Cybercrime
Di era disrupsi teknologi ini tentunya semakin banyak masyarakat pandai memanfaatkan lini media sosial yang semakin hari semakin praktis digunakan, diantaranya sebagai media untuk tukar pendapat, mengabarkan kerabat, berbagi informasi, atau sekedar posting status. Dengan kemudahan tersebut masyarakat pun semakin melek terhadap literasi global yang sedang booming di dimensi digital atau yang biasa disebut ‘viral’ oleh khalayak.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat pun sangat dihalalkan bagi seluruh pengguna media sosial, namun dampak yang terjadi akibat tidak adanya sekat dalam berpendapat di media sosial dapat menjadi bumerang bagi siapapun yang tidak cermat dan cerdas dalam pemanfaatannya. Pada akhirnya pemerintah atau lembaga yang berkuasa pun turut andil dalam stabilisasi ruang berpendapat masyarakat di media sosial
Dewasa ini, pemerintah menerapkan UU Cybercrime atau undang-undang yang mengatur masyarakat terhadap penggunaan media massa dengan tujuan agar masyarakat semakin cerdas dan hati-hati terhadap apa saja yang mereka kemukakan di lini masanya masing-masing. Selain itu, pemerintah juga harus cepat kaki dan ringan tangan dalam membantu masyarakat yang terkena dampak dari cybercrime yang semakin meluas ini.
Tindakan kriminalitas yang sering terjadi di media sosial diantaranya seperti menyebarkan informasi hoax, mengejek atau mengolok-olok seseorang yang dampaknya dapat mencemarkan nama baik orang tersebut, penistaan agama atau suku bangsa, penipuan berkedok jualan online, dan membuka ruang lokalisasi pekerja seks komersial di media sosial, penipuan lowongan pekerjaan, penipuan undian hadiah, peretas/hacker dan masih banyak lagi.
Tentunya sudah sangat benar tindakan tegas yang diambil pemerintah untuk menyekat ruang temu masyarakat dalam dunia digitalnya. Dan masyarakat pun harus sadar akan hal itu, karena jika tidak digubris sedikitpun efeknya dapat merugikan beberapa pihak yang akhirnya citra seseorang yang dirugikan tersebut dapat berpengaruh pada kesehatan mental dan fisiknya.
Sama halnya seperti sifat hukum yang lain, cybercrime pun harus tegas ditegakkan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jangan malah menjadi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, karena akibatnya dapat menimbulkan gesekan-gesekan antar kehidupan bermasyarakat yang dapat memecah belah kesatuan negara.
Ancaman Cybercrime di Indonesia
Ancaman cybercrime di Indonesia merupakan tindak kejahatan masyarakat digital yang makin mencemaskan. Dalam State of The Internet tahun 2013 indonesia tercatat sebagai urutan kedua dalam kasus cybercrime dunia, seperti halnya banyak peretas/hacker yang berasal dari Indonesia. Kasus cybercrime di Indonesia saat itu mencapai angka 36,6 juta serangan.
Terlepas dari perlindungan oleh Badan Siber Nasional dan Kominfo terhadap kasus cybercrime yang terjadi, tentunya masyarakat Indonesia sendiri yang memiliki peran penting dalam mengelola informasi yang sedang beredar dan diharuskan memiliki kepekaan dan sikap kritis terhadap data elektronik atau tautan-tautan internet yang berasal dari sumber yang tidak terpercaya.
Karena bisa saja mengandung konten-konten yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, seperti halnya penyalahgunaan pemakaian identitas pribadi dari KTP, SIM, dan sebagainya, atau bahkan penyalahgunaan pemakain foto profil pribadi. Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk membantu memberantas perkembangan cybercrime yang masih banyak bertaburan di dunia maya.
Antisipasi
Bagaikan berdiri di atas seutas tali, masyarakat sebagai pengguna jejaring sosial memiliki dua pilihan, menjadi cerdas menggunakan media sosial atau menjadi oknum kriminal media sosial. Tentunya jika dibekali dengan pengetahuan akan ilmu siber dan sadar akan hukum yang berlaku, dapat menjadikan pribadi yang bijak dalam menggunakan jejaring sosial, untuk itu masyarakat dan pemerintah harus berkolaborasi dalam sosialisasi secara merata serta menyeluruh mengenai cybercrime.
Tegas terhadap diri sendiri juga penting dalam memainkan peran di dunia digital, karena kehati-hatian dalam bertindak itu dapat menyelamatkan seluruh pihak termasuk diri sendiri. Sudah seharusnya media sosial dijadikan wadah dalam menebar manfaat untuk orang sekitar seperti menyampaikan informasi, mencari informasi, dan lain sebagainya. Karena selain praktis digunakan, media sosial memiliki ruang lingkup yang sangat luas, dimana dapat menjangkau semua kalangan di seluruh penjuru dunia.