Martapura, KP – Dinas PUPR Banjar menggelar FGD ke 5 dalam rangka Penataan Perkotaan Martapura. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah mengatakan, saat ini Pemkab Banjar telah menyusun beberapa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
”Salah satunya RDTR Kawasan Perkotaan Martapura yang teknis pelaksanaannya dibantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” katanya mewakili Bupati saat membuka Focus Group Discussion (FGD) ke-5 Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan Ekspose Bupati tentang Renperbup RDTR Kawasan Perkotaan Martapura, di Novotel Banjarbaru, Selasa (7/12).
“Alhamdulillah, 7 Juli 2021 kemarin sudah ditetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar 2021-2024,” ucapnya.
Menurutnya, RDTR Perkotaan Martapura akan menjadi Instrumen dasar dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan membantu mempercepat perizinan bagi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura menjadi sangat penting mengingat dalam PP 13/2017 tentang RTRW Nasional, terdapat 8 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar yang termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula,” ungkapnya.
Kadis PUPR Ahmad Solhan menambahkan, setelah kawasan wilayah perkotaan Martapura, selanjutnya di Kertak Hanyar, Gambut dan Sei Tabuk yang termasuk wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Perlu adanya masukan-masukan dari beberapa stakeholder terkait Renperbup ini”, harapnya.
Adapun narasumber di FGD tersebut, Ketua Tim Konsultan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lina dan Wakil Ketua Tim Leader PT Prospera Ibnu Fajar. FGD sendiri diselenggarakan secara daring maupun luring.
Dihadiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Farida Ariyati, dari Kecamatan Martapura, Karang Intan serta stakeholder terkait. (Wan/K-3)