Banjarmasin, KP – Pemerintah pusat diketahui akan menjalankan kegiatan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.
Dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya 115 Kabupaten/Kota yang sudah memenuhi syarat. Dan Kota Banjarmasin tidak termasuk di dalamnya.
Berdasarkan Inmendagri nomor 66 Tahun 2021, setidaknya ada dua syarat yang ditekankan pemerintah pusat kepada daerah yang ingin melaksanakan program vaksinasi anak.
Pertama, daerah harus telah mencapai target minimal 70 persen dosisi pertama dari total sasaran daerah. Kedua, daerah mesti sudah mencapai minimal 60 persen dosis pertama, untuk sasaran warga lanjut usia (lansia).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku, walaupun Kota Baiman ini lolos di syarat pertama, lantaran persentase total sasaran daerah mencapai 71,64 persen, tapi tidak untuk syarat yang kedua.
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin per tanggal 12 Desember 2021, capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih berada di angka 37,72 persen.
“Jadi, kebijakan itu belum bisa dilaksanakan di Kota Banjarmasin. Ditunda dahulu, karena persyaratannya memang demikian,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (13/12) sore.
Dari data yang dihimpun Kalimantan Post, capaian vaksinasi lansia di Bumi Kayuh Baimbai ini memang sangat berjalan lamban. Bahkan, terkesan berjalan di tempat.
Ambil contoh, di dari data Dinkes Kota Banjarmasin hingga hari pertama bulan Oktober 2021. Capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama, hanya mencapai angka 25,24 persen.
Bahkan hingga akhir bulan Oktober itu pula, capaian vaksinasi dosis pertama lansia hanya mencapai angka 29,10 persen. Sungguh capaian yang sangat sedikit.
Kendati demikian, Machli tampak enggan ketika dinilai progres vaksinasi lansia yang digagas cukup lamban. Ia menilai, persoalan lambannya vaksinasi lansia ini terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
“Dari total 416 Kabupaten/Kota di Indonesia, hanya 115 Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat. Artinya persoalan itu tidak hanya terjadi di kota Banjarmasin saja. Tapi sudah menjadi persoalan nasional,” tekannya.
Terkait hal itu, Machli menyebut pihaknya menemui sejumlah faktor kendala Pertama, mulai dari adanya pemikiran di kalangan lansia, bahwa divaksin atau tidak, maka seseorang bisa saja tetap mati.
Kedua, lantaran para lansia dinilainya memiliki banyak penyakit bawaan alias komorbid, yang bisa mengakibatkan kontraindikasi apabila menerima suntikan vaksin.
“Kemudian, kendala tambahan yang saat ini kami hadapi, lantaran adanya banjir rob. Ini menyebabkan tenaga kesehatan menjangkau rumah-rumah para lansia itu,” ungkapnya.
“Imbas dari banjir rob, pelayanan kesehatan juga diperlukan untuk mencegah hingga menangani penyakit yang biasa mengiringinya. Misalnya dermatitis atau penyakit kulit, hingga hipertensi,” tambahnya.
Lebih jauh, Machli pun lantas mengatakan, agar program vaksinasi anak bisa dijalankan di Kota Banjarmasin, ia mengharap keringanan persyaratan dari pemerintah pusat.
Misalnya, dengan menurunkan atau memberikan kelonggaran persyaratan minimal vaksinasi lansia hanya berada di angka 30 saja.
Lantas kapan Banjarmasin bakal mulai melakukan vaksinasi anak?
Terkait hal itu, Machli mengaku bahwa pihaknya menunggu kebijakan dari pusat agar membolehkan tidak mempersyaratkan capaian vaksinasi lansia.
“Seperti memberikan kelonggaran. Bahwa target jangan 60 persen. Mungkin 30 persen saja sehingga kita bisa melaksanakannya. Kami berharap ada kelonggaran persyaratan itu,” harapnya.
Lalu, apa yang saat ini bisa dilakukan pihaknya? Tidak lain dan tidak bukan, berupaya menggenjot vaksinasi. Menggalakan vaksinasi dari pintu ke pintu, menyasar lansia. Bersama TNI, Polri hingga BIN.
“Ditambah dengan mensosialisasikan program vaksinasi anak usia 6 hingga 12 tahun kepada orang tua atau warga. Karena bagaimanapun juga, ini adalah program nasional,” tuntasnya. (Zak/KPO-1)