Banjarmasin, KP – Akibat “serbuk setan” dan pil laknat, Holim (32) harus melewatkan pergantian tahun dibalik jeruji besi.
Warga Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat Rt.25 Pekapuran Raya Banjarmasin Timur ini, tertangkap tangan dalam dugaan bisnis narkoba.
Pria yang seharinya bekerja sebagai buruh serabutan tersebut diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya didepan Hotel Roditha kelurahan Kelayan Banjarmasin Tengah, Rabu (15/12) sekitar pukul 18.30 WITA.
Bukti adanya pelaku Holim terlibat dalam peredatan narkoba, petugas berhasil menyita 82 butir Extacy warna kuning dengan Logo Kuda Ferrar, 9 Paket shabu-shabu seberat 52,90 Gram, 1 lembar plastik bening,Uang Tunai Rp. 1, 3 juta,1 Buah Timbangan Digital Warna Silver, 1 Buah Sendok Plastik
Warna Ungu, 1 Buah Sendok terbuat, Sedotan Plastik dan 1 Unit Sepeda Motor.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan pelaku Holim berdasarkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika.
“Mendapati hal tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Suryo, Kamis (23/12).
Dikatakan Kasat, pada saat pelaku diamankan didapati barang bukti 3 butir pil diduga ekstasi.
“Berdasarkan pengakuannya, ia (tersangka) masih ada menyimpan ineks di dalam rumahnya,” ujarnya.
Bermodalkan keterangannya Holim, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan lagi barang bukti berupa 79 butir pil diduga extacy warna kuning dengan logo kuda Ferrari dan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 52,90 gram.
“Barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi tersebut ditemukan didalam kamar Pelaku Holim,” tambahnya.
Dalam hal ini jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. (yul/K-4)