Banjarmasin, KP – Bendahara Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Akhmad Alfianorm dituntut pejara selama lima tahun.
Disamping itu, ujar JPU Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, ketika membacakan nota tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupi Banjarmasin, Selasa (28/12), terdakwa dibebani membayar denda Rp200 juta subsdiar tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp380.668.419 apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertama selama 2,5 tahun.
JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna menyebutkan, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sepeti pada dakwaanm primairnya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun tim penasihat hukum secara lisan menyatakan minta keringanan hukuman dengan berbagai alasan, sementara JPU secara lisan juga menyatakan untuk tetap pada tuntutannya.
Duduknya terdakwa di pengadilan tersebut, pasalnya, dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah dipergunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Banjarmasin, disamping berusaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai.
Modus dalam menilep uang dana desa tersebut, terdakwa tidak menyelesaikan proyek yang ada sementara dananya dicairkan. Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, diantaranya penyelenggaraan posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.
Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kab. Tapin terdapat unsur kerugian negara kurang lebih Rp380.668.419 dinikmati terdakwa dan tidak bisa dipertangungjawabkan.
Dalam dakwaan disebutkan kalau Akhmad Alfianor dikurun waktu tahun 2020 setelah uang dana desa dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. (hid/K-4)