Martapura, KP – Rapat Paripurna DPRD Banjar kembali digelar dipimpin Ketua Dewan HM Rofiqi, di gedung wakil rakyat setempat, Martapura.
Rapat ini beragendakan pemandangan umum Bupati terhadap Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), lalu pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan kesehatan Hewan, kemudian perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Baramarta menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati H Saidi Mansyur saat menyampaikan pandangan umumnya mengatakan, penyusunan raperda P4GN merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursornya di Kabupaten Banjar.
“Pembentukan Perda ini guna mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Banjar dari penyalahgunaan Narkotika dan Prekursornya serta memberikan layanan pada korbannya,” ucap Bupati.
Ditambahkannya, melalui Perda ini menjadi dasar Pemkab Banjar dalam melaksanakan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasannya. Juga lewat perda ini, secara tidak langsung menunjukkan dukungan Pemkab melalui upaya pencegahan, antisipasi dini dan penanganan.
”Terutama dikalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya,” tambah Saidi.
Pada paripurna tersebut, seluruh fraksi juga menerima raperda Penyelenggaraan Peternakan dan kesehatan Hewan, perubahan badan hukum Baramarta serta Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Wan/K-3)