Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dewan Sahkan Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila

×

Dewan Sahkan Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila

Sebarkan artikel ini
IMG 20211230 163433 scaled

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel mengesahkan tata cara penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (Wasbang) bagi anggota dewan setempat.
“Pengesahan ini berarti sudah payung hukum sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang oleh anggota DPRD Kalsel,” kata Ketua Pansus Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, H Suripno Sumas.
Hal tersebut diungkapkannya pada paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Kamis (30/12/2021) sore, di Banjarmasin.
Suripno Sumas mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang oleh anggota DPRD Kalsel kepada masyarakat selama ini hanya menggunakan cantolan-cantolan peraturan perundang-undangan tingkat atas yang sudah ada dan berlaku.
“Alhamdulillah sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang selama ini, serta pembentukan Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang mendapat tanggapan positif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ditambahkan, tanggapan positif dari Kemendagri itu ketika Pansus melakukan konsultasi Rencana Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang beberapa waktu lalu di Jakarta.
Bahkan, Kemendagri sangat antusias memberikan apresiasi, karena sejalan dengan program pemerintah pusat bahwa sosialisasi atau penyebarluasan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang tersebut penting untuk seluruh elemen bangsa Indonesia.
“Karena dengan sosialisasi tersebut diharapkan ada kemantapan dalam pemahaman dan pengalaman Ideologi Pancasila dan Wasbang, dan pada gilirannya tidak akan terpengaruh ideologi lain,” jelas Suripno Sumas.
Diakui, bahwa ideologi lain dapat mengganggu keutuhan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tetap memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  2025 Dishub Banjarmasin Tambah 75 Titik PJU
Iklan
Iklan