Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dishut Usulkan Perubahan Perda Gerakan Revolusi Hijau

×

Dishut Usulkan Perubahan Perda Gerakan Revolusi Hijau

Sebarkan artikel ini
8 2klm 1
REVOLUSI HIJAU – Rapat Komisi II DPRD Kalsel dengan Dinas Kehutanan Kalsel, yang mengusulkan revisi Perda Revolusi Hijau, agar lebih efektif di lapangan, Rabu. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – Dinas Kehutanan Kalsel mengusulkan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau.

“Usulan perubahan atau revisi ini dilatarbelakangi minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan memelihara tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau,” kata Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra pada rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (18/12/2021).

Baca Koran

Untuk itu, ke depan perlu menambah pasal yang dapat menguatkan penegakan sanksi pelanggaran oleh SKPD Pemprov Kalsel yang bertanggungjawab atas penegakan produk hukum daerah atau Satpol PP.

Selain itu, juga penambahan pasal yang dapat menguatkan peran atau keterlibatan Pemkab/Pemko dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.

“Ini untuk mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengakui, Dinas Kehutanan menginisiasi perubahan Perda Gerakan Revolusi Hijau, khusunya memasukan beberapa tambahan pasal.

“Agar keberadaan Perda tersebut benar-benar efektif untuk melestarikan lingkungan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin menanggapi positif paparan Dinas Kehutanan Kalsel, bahkan mendukung segala hal yang sifatnya positif untuk kelestarian alam.

“Jika nanti perda ini sudah direvisi, langsung saja bikin peraturan gubernurnya. Sehingga jika sudah ada aturan turunannya, niscaya akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.

Menanggapi minimnya peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota, Bang Dhin mengusulkan agar dalam penyusunanya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota. “Jadi apa yang menjadi cita-cita dari perda tersebut dalam benar-benar bisa dilaksanakan dan diperjuangkan bersama,” ujar politisi PDI Perjuangan. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Telkom Akselerasi Transformasi Guna Perkuat Ekosistem Digital Nasional dan Dukung Terwujudnya Asta Cita
Iklan
Iklan