Banjarmasin,KP- Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap komplotan pencuri burung.
Dua pelaku berinsial E warga Pekapuran Banjarmasin Selatan dan S warga Kampung Gedang Banjarmasin Tengah ini di ciduk dirumah masing masing oleh petugas dari Unit Jatanras, Selasa (14/12) malam.
Tertangkapnya pelaku pencuri burung yang beraksi di Jalan Pramuka Komplek Rahayu Banjarmasin Timur ini berdasarkan laporan korban.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pencurian burung senilai Rp20juta itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Tabu (15/12)
Dikatakan Alfian, pelaku yang di tenggarai berjumlah empat orang ini beraksi pada 3 November 2021 lalu dengan modus memantau terlebih dahulu wilayah yang akan di curi burungnya.
“Ada empat pelaku, mereka dibantu R dan D saat masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tugas R dan S memantau dari luar rumah, sedangkan E dan D yang masuk ke dalam ke rumah korban,” ucapnya
Berdasarkan keterangan 6 ekor yang mereka curi ini dibagi empat.Dimana, masing-masing mendapatkan satu ekor.
“Mereka sempat menjual satu ekor seharga Rp 400 ribu sedangkan ekor burung lain sudah mati,” ujar Alfian. (yul/K-4)