Setiap Perda yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kebijakan untuk kepentingan masyarakat seyogyanya mutlak dilaksanakan
BANJARMASIN, KP – Pihak eksekutif diminta cepat tanggap dalam menyikapi setiap adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pihak dewan.
Harapan itu disampaikan anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, SE dalam perbincangan dengan {KP} Minggu (5/12/2021).
Anggota dewan dari F-PKB ini menandaskan, bahwa setiap Perda baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kebijakan untuk kepentingan masyarakat seyogyanya mutlak dilaksanakan.
“Tidak terkecuali dalam menindaklanjuti terhadap pelanggaran Perda yang mengatur soal perizinan,” tandasnya..
Ia menilai selama ini, dalam pelaksanaannya banyak sekali Perda yang mengatur soal perizinan kurang berjalan dengan baik. Seperti soal izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembuangan limbah cair , pelanggaran membuang sampah sembarangan dan di luar jam ditentukan maupun pelanggaran sejumlah Perda lainnya.
“Hingga adanya cafe dan tempat hiburan malam (THM) yang dalam operasionalnya seringkali melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Deddy Sophian.
Hal senada juga dikemukakan anggota komisi I lainnya Gusti Yuli yang menilai, terhadap adanya pelanggaran Perda itu diduga bukan tidak mungkin tidak diketahui oleh SKPD terkait.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, dalam hal adanya pelanggaran Perda itu hal yang patut diwaspadai adalah dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Menyinggung pengawasan atau kontrol pihak terhadap adanya pelanggaran Perda baik Deddy Sophian dan Gusti Yuli menjelaskan , Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas mengamanatkan, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan.
Baik itu kata Gusti Yuli melanjutkan, berupa pelaksanaan Perda, Peraturan Perundang-Undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, pengawasan terhadap penggunaan APBD, hingga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Lebih jauh ia mengemukakan, sasaran yang ingin dicapai oleh DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif adalah, agar apa yang sudah diputuskan oleh DPRD dan Pemko Banjarmasin bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan serta program yang telah direncanakan. (nid/K-3)