Banjarbaru, KP – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis menjerat HM, salah satu oknum pejabat Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS). Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid SH. S.I.K, MM melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Martinus Ginting, mengatakan, untuk kasus dugaan KDRT Psikis itu sudah dilimpahkannya kepada Kejaksaan pada Kamis (25/12/2021) lalu.
“Selanjutnya kami menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika nanti perkaranya lengkap baru kami limpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman penjara empat bulan.
“Karena hanya empat bulan, maka untuk tersangka tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.
Terpisah, meski ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, Kuasa Hukum AF, Hastati Pujisari SH belum bisa menerima sepenuhnya ancaman pidana yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Martinus Ginting beberapa hari lalu di Polres Banjarbaru.
“Tidak tahu kenapa, Kepolisian tidak menyertakan pasal 49 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta,” ungkapnya.
Hastati menjelaskan, seharusnya ada bukti materil bukan bukti formil, jika pihak penyidik mengacu kebenaran materil seharusnya pasal 49 masih tertera hingga SP2 HP.
“Kami tetap menghargai pihak penyidik Kepolisian. Namun kami tidak hanya tinggal diam dan akan terus mengawal masalah ini hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan, agar pasal 49 itu bisa muncul kembali,” sebutnya.
Hastati menjelaskan alasan agar pasal 49 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dimunculkan, lantaran tindakan pelaku kepada korban menyebabkan trauma hingga gangguan psikis.
“Keterangan adanya tindakan KDRT Psikis, yang dialami oleh kliennya AF diantaranya dari Psikolog Rahmi Fauziah, Psikiater Winda, dan terakhir dokter spesialis kandungan. Intinya semua data itu sudah lengkap,” tutupnya.(Dev/KPO-1)