ada seorang pria tengah diamuk massa, saya langsung turun tangan
BANJARBARU, KP – Selasa (28/12), Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid turun tangan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).
AKBP Nur Khamid menjelaskan jika upaya pengamanan dilakukan secara kebetulan. Secara kebetulan saat dirinya bersama ajudan tengah dalam perjalanan pulang ke Makopolresta Banjarbaru.
“Nah, saat ada di kawasan Komplek Ratu Elok, saya melihat ada ribut-ribut. Begitu berhenti ternyata ada seorang pria tengah diamuk massa. Saya langsung turun tangan,” ujarnya disela-sela kerumunan warga usai menyerahkan pelaku ke anggotanya.
Melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajundin Noor menjelaskan kronologi kejadian tersebut, di mana anggota Polres Banjarbaru mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Bumi Berkat V Rt. 02 / Rw. 11 Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru, Selasa (28/12), sekitar pukul 00.20 Wita.
Sepeda motor Fiz R merek Yamaha milik Yakik (18) seorang mahasiswa ini menjadi korban curanmor.
Saat itu korban kehilangan sepeda motor setelah menonton acara kuda lumping di Cempaka.
“Pada saat korban menonton acara Kuda Lumping, rupanya sepeda motornya di parkir sekitar acara. Usai acara ketika mau pulang sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Tajundin.
Hingga korban mendapatkan informasi bahwa ada postingan di Facebook. Tentang penjualan velg sepeda motor sama persis dengan milik korban, kemudian korban janjian dengan penjual velg tersebut di daerah Jalan Mistar CokroKusumo Keurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
“Kemudian penjual tersebut diamankan oleh korban beserta dengan 2 velg dan diserahkan ke Polres Banjarbaru, dan langsung diintrogasi oleh Resmob Banjarbaru. Dan penjual mengakui tindakan bahwa dialah pelakunya dan bekerjasama dengan 1 temannya,” ungkapnya.
Adapun tersangka curanmor ini adalah H (21), warga Landasan Ulin dan S (24), warga Sungai besar.
Kedua pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2018 di tahan di lapas Banjarbaru dengan vonis 2 tahun. (dev/K-4)