Rantau, KP – Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto didamping Wakapolres Tapin Kompol Irwan dan Kabag Ops Polres Tapin AKP Faisal Amri, Jumat (24/12/2021) sampaikan tiga jenis kejahatan selama sepanjang tahun 2021 dan terjadi penurunan dibandingkan tahun 2020.
,Pada konperensi pers, jenis kejahatan yaitu pertama jenis kejahatan konvensional tahun 2021 terdapat 111 buah laporan tindak pidana selesai 103 dengan 119 tersangka sementara tahun 2020 sebanyak 119 laporan tindak pidana, selesai 108 perkara pidanan dengan tersangka 121 orang.
Kedua kejahatan transnasional yaitu tahun 2021 sebanyak 85 laporan dan selesai 61 perkara dengan tersangka 106 orang, sementara tahun 2020 dengan 92 laporan selesai 79 kasus perkara pidana dengan 104 orang tersangka.
Kertiga kejahatan terhadap kekayaan negara tahun 2020 ad a25 laporan selesai 25 perkara dengan tersangka 27 orang tersangka sementar tahun 2021 sebnayak 3 laporan yang masuk selesai 3 perkara dengan 3 orang tersangka.
“Jadi dari 3 jenis kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres tapin untuk tahun 2021 sebanyak 199 buah laporan dan diselesaikan sebanyak 167 perkara dengan 228 tersangka.
Sementara tahun 2020 sebanyak 236 laporan selesai 212 perkara dengan tersangka sebanyak 252 orang, “ ungkap Kapolres Tapin.
Lebih rinci dipaparkan, kejahatan konvensional meliputi seperti curas, curat, curbit, judi, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencabulan, sajam, perlindungan anak penganiayaan dan kejahatan lainnya dengan totola sebanyak 111 laporan dan selesai 103 perkara dengan 119 tersangka.
Selanjutnya kejahatan transnbasional adalah kasus narkotika sebanyak 83 laporan dan selesai 59 perkara dengan 104 tersangka sementara tahun 2020 sebanyak 92 laporan selsai 79 perkara dengan 104 orang tersangka dan tindak pidana undang -undan tegnologi informatika sebnayak 2 laporan selesai 2 perkara dengan tersangka 2 orang.
Kemudian kejahatran terhadap kekayaan negara yakni kasus korupsi sebnayak 1 laporan selesai dengan tersangka 1 orang, kedua illegal mining sebanyak 1 laporan dan selesai dengan 1 orang tersangka.
Perkara koropsi ini adalah penyahagunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDEs) Desa Kakaran Kecamatantapin Utara yang dilakukan oleh tersangka Akmad Apiannoor.
Dengan nilai kerugian Rp380.668.419. “Saat ini untuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin untuk proses penuntutan selanjutnya di bawa ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Nilai kerugian dan penyelematan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi polres Tapin berhasil mengamankan sebesar Rp380.668.419 selama tahun 2021, sementara tahun 2020 sebesar Rp91.485.844, “ ungkapnya
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terjadi penurunan sebanyak 34 kasus sepanjang tahun 2021. Untuk tahun 2020 sebanyak 44 kaksu, korban meninggal dunia sebanyak 17 orang tahun 20201 sementara tahun 20-20 sebanyak 21 orang dan rugi materil sebensar Rp178.565.00 tahun 2021 seemnatar tahun 2020 sebesar Rp141.350.000.
Dari segi pelanggaran lalu lintas tahun sebanyak 1.967 berupa pelanggaran, teguran sebanyak 4.109 kali dengan vonis 1.926 kasus pelanggaran lalu lintas sementara denda Rp195.771.000.
Sementara potensi konplik yang terjadi yaitu permasalahan jalan hauling undervass KM 101 DSesa Suato Tatakan Tapin Selatan antara PT AGM dan PT TCT yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum ditemukan penyelesaiannya.
Terkahir Kapolres menjelaskan program percepatan vaksinasi covid 19 di Kepolisian Resort Tapin untuk vaksin 1 sebesar 10,10 persen, vaksin kedua 5,67 persen dengan total suntikan 23.086 atau 7,88 persen.
Dengan terjadinya penurunan setiap kasus kejatahan yang terjadi di wilayah hukum polres Tapin, pihaknya terus berupaya untuk tetap menekan dan membasmi terjadinya kejahatan dengan tetap mengedepankan sesuai moto melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan dapat memberikan situasi yang aman, kondusip di wilayah Kab upaten Tapin.(abd/K-2)