Banjarmasin, KP – Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 19 memerintahkan dilakukan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah itu kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr.H.Karli Hanafi Kaliandsa, SH.MH mengatakan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (23/12).
Acara sosialisasi yang diikuti tidak kurang dari 50 orang warga sekitar, termasuk Kepala Desa setempat Husaini, juga menghadirkan nara sumber, Ahmad Yanuari, SH.MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.
“Pendaftaran tanah dilakukan melalui du acara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah. Kemudian secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanas atas permintaan pemegang atau penerimahak bersangkutan secara individual atau massal.
Tujuan sosialisasi/penyebarluasan peraturan Perundangan-undangan, menurut Karli, antara lain untuk memberikan informasi kepada stakeholder atau pemangku kepentingan, dan masyarakat luas lainnya tentang adanya PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Ahmad Yanuari pada kesempatan itu menyampaikan proses pendaftaran tanah yang harus ditempuh, termasuk pula tentang sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Menurut Ahmad Yanuari timbulnya sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran diusahakan penyelesaiannya melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan. “Kalau penyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil, yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” jelas alumni Fakultas Hukum Univeritas Lambung Mangkurat ini.
Dia juga menjelaskan tentang berbagai hal, seperti pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, azas-azas dan tujuan penyelenggaraan pendaftaran tanah, yaitu selain memberikan kepastian hukum juga untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah.
“Yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting dan perlu mendapatkan perhatian serius, bukan hanya dalam rangka pengumpuloan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyejian data/pemilik tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pemngukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengelolaan, penyejian dan penyimpanan data,” jelas Ahmad Yanuari. (lia/K-3)















