Kejari Banjarmasin Penghentian Penuntutan, Diwarnai Tangisan Mantan Tersangka Kasus Pencurian

Banjarmasin, KP – Penghentian penuntutan, diwarnai tangisan mantan tersangka kasus pencurian Bahkan, suasana haru juga dari keluarga Dicky Wahyudi mantan tersangka itu ketika menyaksikan menerima surat penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (7/12/2021).

Dicky terhindar dari ancaman hukuman penjara karena melalui mediasi dengan semangat keadilan restoratif yang diinisiasi Kejari Banjarmasin sukses dan pihak korban bersedia memaafkannya. 

Surat Penghentian Penuntutan diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Denny Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intelijen, Budi Muklish di Kantor Kejari Banjarmasin. 

Penyerahan juga disaksikan perwakilan Indomaret sebagai pihak korban serta penyidik dari Polsek Banjarmasin Utara yang menangani kasus tersebut. 

Mendapat kesempatan kedua, Dicky mengatakan tak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum. 

“Saya tidak lagi melakukan hal begini,” kata Dicky setelah secara langsung meminta maaf kepada pihak korban di Kantor Kejari Banjarmasin. 

Dicky sebelumnya diamankan Polisi pasca dilaporkan mencuri dua kotak susu dengan nilai kurang lebih Rp 150 ribu di Indomaret Cabang Adhyaksa, Kota Banjarmasin pada Bulan April Tahun 2021.

Dicky mengaku, nekad melakukan pencurian karena tak tahan mendengar dua keponakannya yang berusia dua dan tiga tahun terus menangis meminta susu. 

Padahal kata Dicky, orang tua anak-anak tersebut yang juga kakak kandungnya berada di tengah kondisi keuangan yang sulit karena menjadi korban PHK. 

“Untuk keponakan, anaknya kakak. Umurnya dua dan tiga tahun menangis kehabisan susu,” kata Dicky sambil tertunduk. 

Sedangkan Perwakilan Indomaret Cabang Adhyaksa, Linda Permata mengatakan, sudah memaafkan Dicky. 

Berita Lainnya
1 dari 2,119

“Insyaallah dari pihak kami sudah ikhlas saja,” kata Linda. 

“Kejari Banjarmasin mengupayakan mediasi dengan prinsip keadilan restoratif pada kasus ini karena beberapa hal,” tambah Denny Wicaksono.

Pertama, karena kasus ini masuk dalam kriteria seperti dalam Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Dimana syarat utama yaitu tersangka belum pernah menjadi terpidana, ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun dan nilai kerugian korban tak mencapai Rp 2,5 juta. 

Kedua, upaya tersebut juga telah telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari pimpinan di Kejaksaan Agung. 

“Kami memfasilitasi mediasi saat tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Mediasi dihadiri tersangka, korban dan penyidik.

Di sini dicapai kesepakatan, terutama korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka,” kata Denny. 

Denny memaparkan, upaya mediasi serupa sebenarnya juga telah dilakukan oleh penyidik Kepolisian, namun belum dicapai kesepakatan. 

“Dalam mediasi di Kejaksaan, kami memastikan kepada pihak korban bahwa surat penghentian penuntutan tersebut bisa sewaktu-waktu dicabut.

Dan penuntutan bisa dilanjutkan jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” jelasnya. 

“Kita melihat sebenarnya niat yang bersangkutan ini baik, tapi tindakannya yang salah,” lanjutnya. 

Penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Kejari Banjarmasin ini lanjut Denny merupakan yang pertama di Tahun 2021 setelah ada tiga kasus lain di Tahun 2020 yang juga diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif. (K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya