Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kalsel melakukan monitoring terhadap rambu-rambu jalan di daerah, terutama yang berbatasan dengan Kabupaten Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
“Karena keberadaan rambu jalan ini sangat penting untuk kelancaran arus lalu lintas,” kata Sahrujani kepada wartawan, Selasa (14/12/2021), di Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkannya usai melaksanakan kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel ke Kabupaten Tabalong pada 9-11 Desember 2021 lalu.
Sahrujani mengungkapkan, rambu-rambu yang ada di jalan trans Kalimantan lintas Bumi Saraba Kawa Tabalong sudah sesuai ketentuan minimal, baik pada jalan trans Kalimantan, jalan provinsi maupun kabupaten/kota.
“Namun kita berharap penyediaan rambu-rambu ini agar lebih maksimal lagi,” tambah politisi Partai Golkar.
Karena, rambu-rambu lalulintas bagian dari upaya menghindari atau meminimalkan kecelakaan lalulintas (lakalantas), terlebih yang bersifat fatal.
“Jadi ini penting untuk keselamatan lalu lintas,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Sedangkan mengenai jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, Sahrujani mengharapkan agar keberadaannya bisa berfungsi maksimal agar tidak ada kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas jalan.
“Kalau angkutan melebihi kapasitas jalan, tentu akan mempercepat kerusakan jalan tersebut, mengingat sebagian besar jalan di Kalsel hanya kelas III atau maksimal 8 ton,” jelas mantan Ketua DPRD HSU.
Sedangkan kewenangan pembangunan jembatan timbang tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kalsel.
“Pos jembatan timbang berjalan itu rencananya sekitar lima kilometer dari Kota Tanjung,” kata Sahrujani.
Bahkan jembatan timbang tersebut memiliki keistimewaan, karena dari kejauhan beberapa meter sudah bisa mendeteksi kelebihan muatan atau beban.
“Hanya saja Undang Undang (UU) Lalulintas mengatur denda hanya maksimal Rp500.000 kalau terjadi pelanggaran ketentuan batas maksimal muatan. Itu ringan, sehingga masih rentan terjadi pelanggaran,” lanjutnya.
Sebagai contoh pada jembatan timbang di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel pada Tahun 2021 tercatat 153 pelanggaran kelebihan muatan, dengan denda cuma Rp500.000 tampaknya tidak terlalu masalah bagi angkutan.
“Mungkin mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan muatan pada UU Lalulintas tersebut perlu peninjauan ulang,” ujarnya. (lyn)