Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Layangkan Gugatan Gegara Tak Kunjung Dipertemukan dengan Appraisal

×

Layangkan Gugatan Gegara Tak Kunjung Dipertemukan dengan Appraisal

Sebarkan artikel ini
1640356855301 01 scaled
Masih Bertahan - Salah satu rumah warga yang masih mempertahankan rumahnya meski progres pembangunan Jembatan HKSN tetap berjalan (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Para pemilik lahan yang masih tidak menerima besaran ganti rugi dari appraisal lantaran tanah dan bangunanannya terkena pembebasan lahan dalam proyek pengerjaan Jembatan HKSN ternyata sudah melayangkan gugatan atas hal tersebut.

Kalimantan Post

Sebelumnya tiga persil bangunan yang tidak menerima hasil yang ditentukan oleh tim appraisal Pemko Banjarmasin tersebut, sudah diserahkan kepada pengadilan untuk dilakukan konsinyasi.

Namun setelah dilakukan konsinyasi pertama, pihak warga tersebut masih tetap tidak menerima hasil yang telah ditetapkan.

Mereka tidak menyetujui harga yang ditawarkan, lantaran terlampau murah atau jauh dari harga pasaran.

Bahkan para warga tersebut diberikan Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Disinggung terkait gugatan yang dilayangkan, salah seorang perwakilan warga, Arifuddin mengaku upaya gugatan di pengadilan ditempuh, lantaran pihaknya merasa seolah dijebak oleh pemko.

Menurut Arifuddin, setelah konsinyasi berlangsung, pihaknya mendapatkan waktu untuk bertemu dengan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.

Setelah pertemuan itu, warga, menurut Arifuddin mendapatkan kesepakatan alias dijanjikan untuk bisa bertemu dengan tim appraisal.

“Tapi nyatanya, setelah pertemuan itu, ketika kami menanyakan kepada Plt Kepala Dinas PUPR, ibu Rini Subantari, untuk dipertemukan dengan tim appraisal, kami tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan,” ungkapnya, Jumat (24/12) sore.

“Kami, sebenarnya masih tidak enak melakukan gugatan ke pengadilan, karena masih menghargai pak Arifin. Tapi tahu-tahuz setelah beberapa hari bertemu dengan pak Arifin, kami malah mendapatkan SP 1,” ungkapnya.

“Seusai mendapatkan SP 1 itulah, kami baru bertindak dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Insya Allah, 5 Januari sidangnya berlangsung,” ungkapnya.

Arifuddin pun menyampaikan isi dalam gugatan yang dilayangkan. Yakni, meminta agar Pemko Banjarmasin bisa menaikan nilai harga yang telah ditentukan oleh tim appraisal.

Baca Juga :  Yamin-Ananda Buktikan Janji Kampanye Lewat 2 Program Terobosan Bidang Kesehatan

“Masalahnya kami sudah beberapa kali dijanjikan dipertemukan dengan tim appraisal, namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” bebernya.

“Sampai-sampai Pak Arifin menginstruksikan kepada ibu Rini pun tetap tidak bisa juga mempertemukan kami dengan tim appraisal,” tekannya.

Ia juga nampak heran kepada Pemko Banjarmasin, sedari awal ketika pihaknya mengungkapkan ketidaksetujuannya, bahkan hingga sampai saat ini, pihaknya justru masih tidak dipertemukan dengan tim appraisal.

“Kehebatan dari appraisal itu apa, padahal mereka ikut bekerja di pemko. Tetapi pemko tidak bisa memanggil appraisal,” tukasnya.

Kendati demikian, pria dengan sapaan Arif itu mengaku sadar bahwa SP1 akan tetap berjalan sampai ke SP3.

Karena itu, ia pun mengaku ingin menemui langsung Kepala Satpol PP Banjarmasin, untuk membicarakan hal tersebut alias meminta kelonggaran.

“Tidak lain untuk meminta waktu kepada Satpol PP agar tidak melakukan pembongkaran lahan bangunan, hingga selesai proses pengadilan,” harapnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan