Banjarmasin,KP – Rencana Pemko Banjarmasin membangun mall Pelayanan Publik segera direalisasikan.
” Dalam APBD tahun 2022 anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan membangun Mall Pelayanan Publik disetujui sebesar Rp 1,3 miliar,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi.
Dihubungi {KP} Selasa (7/12/2021) kemarin ia menjelaskan, sesuai usulan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Mall Pelayanan Publik berlokasi di salah salah pusat perbelanjaan.
Lokasi tepatnya ungkapnya di pusat perbelanjaan Mitra Plaza harus jelas. Ia mengemukakan sebelumnya, Pemko harus terlebih dulu memastikan legalitas bangunan Mitra Plaza.
Masalahnya lanjut Sukhrowardi, meski lahan Mitra Plaza merupakan milik Pemko, namun masih dikuasai oleh PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, dewan pun menunggu jawaban pasti soal legalitas HGB Mitra Plaza, karena dikabarkan akan segera berakhir.
” Kalau HGB nya diperpanjang lagi atau tidak,, maka perjanjian atau kerjasama dibuat nantinya harus jelas,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta membenarkan, pembangunan Mall Pelayanan Publik berada di pusat perbelanjaan.
” Lokasi dinilai paling strategis karena berada di pusat kota dan memiliki area parkir yang luas, serta biaya pembangunannya relatif kecil,” ujarnya
Muryanta menyebutkan, dasar hukum pembangunan Mall Pelayanan Publik tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor : 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Tujuannya lanjut Muryanta untuk memudahkan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya Mall Pelayanan Publik, maka seluruh pelayan ditempatkan di sana, seperti pengurusan perizinan, pelayanan pembayaran pajak/ retribusi, hingga pelayanan SIM. (nid/K-3)















