Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Perketat IMB untuk Perluas RTH

×

Pemko Perketat IMB untuk Perluas RTH

Sebarkan artikel ini

Penyediaan fasum mutlak harus dipenuhi dan Pemko Banjarmasin berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pengawasan setelah diserahkan pengembang

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin memperketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya pembangunan perumahan yang dibangun developer (pengembang).

Baca Koran

“Ini dalam rangka menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH),” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani Saifuddin kepada KP, belum lama ini.

Upaya memperketat IMB pembangunan perumahan tersebut sekaligus mengimplementasikan Perda Nomor 6 tahun 2013, yang mewajibkan setiap pengembang menyediakan 30 persen fasilitas umum (fasum) dalam satu lokasi perumahan yang dibangun.

“Lahan dipersiapkan untuk kepentingan fasum, yang diperuntukan saluran pembuangan air (drainase), tempat ibadah, RTH atau berupa lapangan terbuka untuk fasilitas olahraga,” tambahnya.

Sebelumnya ditegaskan, penyediaan fasum mutlak harus dipenuhi dan Pemko Banjarmasin berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pengawasan setelah diserahkan pengembang.

Menurut Ahmad Fanani, terkait pelaksanaan Perda tersebut, maka Pemko melalui instansi terkait boordinasi secara terpadu untuk memperketat dan melakukan pengawasan setiap IMB dalam pembangunan perumahan yang dimohonkan pengembang.

“Antisipasi ini agar jangan sampai lokasi yang dibangun seluruhnya diperuntukkan perumahan, karena ini merupakan pelanggaran terhadap Perda dan akan merugikan masyarakat,” ujarnya, seraya menegaskan aturan ini sudah disosialisasikan kepada para pengembang.

Bahkan, sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin juga menyatakan dukungannya untuk memperketat pendirian IMB dan penyediaan fasum ini, dimana kebijakan ini sudah seharusnya diambil untuk mengantisipasi semakin terbatasnya ketersediaan lahan.

“Seperti untuk kepentingan penyediaan ruang publik atau RTH yang dirasakan masih kurang, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi.

Menurutnya, kebijakan untuk memperketat izin properti tersebut bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bisnis pembangunan perumahan yang dibangun developer.

Baca Juga :  Sekda Ikhsan Sebut Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Sangat Diperlukan Pemikirannya

Namun jauh dari itu, pengembang dituntut berpartisipasi dan bertanggung jawab agar lahan yang masih tersisa tidak terkuras hanya untuk kepentingan pemukiman atau perumahan.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi Mathari, dimana untuk mengatasi minimnya RTH, dibutuhkan memperketat pengawasan perizinan IMB dan penyediaan fasum, para pengembang properti juga diminta untuk mengembangkan bisnis hunian dengan membangun apartemen.

Dikemukakan, dari wilayah Kota Banjarmasin seluas 98 kilometer persegi diperkirakan hanya sekitar 15 persen saja lahan yang tersisa dan belum tersentuh.

Padahal dibanding beberapa puluh tahun lalu, lahan di kota Banjarmasin cukup luas dan dijadikan sebagai lahan pertanian dan perkebunan oleh masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pinggiran, seperti di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur dan Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Namun akibat semakin padat penduduk yang kemudian disusul kebutuhan akan perumahan lahan pertanian dan perkebunan di kota ini terus semakin berkurang,” ujarnya.

Terkait semakin minimnya ketersediaan lahan ini, Mathari mengusulkan, agar pengembang mengubah bentuk bangunan perumahan yang didirikan dari biasanya berbentuk rumah deret menjadi bertingkat atau rumah susun dengan sistem vertikal.

Dijelaskan, bahwa Pemko sudah memberikan peluang kepada pengembang untuk membangun perumahan berbentuk rumah susun sebagaimana telah dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2010 tentang Rumah Susun.

“Namun sayangnya peluang ini untuk membangun rumah susun ini tampaknya belum banyak direspon pengembang,” katanya.

Disebutkan, bahwa rumah susun sewa (rusunawa) yang di Banjarmasin saat ini seluruhnya dibangun oleh Pemko dengan penyediaan anggaran dari bantuan pemerintah pusat. (nid/K-3)

Iklan
Iklan