Banjarmasin, KP- Kota Banjarmasin kini tengah memasuki musim hujan. Namun meski banyak membawa berkah jika curah hujan tinggi perubahan iklim itu tidak jarang menjadi masalah terhadap aktivitas kehidupan manusia seperti bencana banjir.
Menyadari ancaman tersebut menurut anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Natsir menuntut Pemko bersama masyarakat dan dunia usaha secara bersama wajib melakukan antisipasi menjaga kebersihan lingkungan khususnya sungai dan drainase.
’’ Tidak kalah pentingnya adalah perlu adanya upaya menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota ini,’’ kata Muhammad Natsir.
Sebelumnya kepada {KP} Rabu (22/12/2021) anggota dewan dari F-PDIP ini menyatakan keprihatinannya karena akibat berbagai kepentingan dan pesatnya aktivitas pembangunan sampai saat ini membuat pemanfaatan ruang, termasuk RTH masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Padahal tandasnya, bukan hanya bisa memberikan manfaat di bidang ekonomi dan sosial. Tapi juga berfungsi sebagai daerah resapan.
Ia berpendapat, bahwa proses terjadinya banjir dapat disebabkan oleh kondisi alam yang statis seperti geografis, topografis dan geometri alur sungai; peristiwa alam yang dinamis seperti curah hujan yang cukup tinggi hingga akibat terjadinya pendangkalan sungai serta drainase yang tersumbat.
Dikatakannya, kebijakan dan program pemerintah dalam mengatasi permasalahan banjir selama ini cenderung hanya mengandalkan upaya yang bersifat represif, seperti di Banjarmasin menyiapkan sarana dan prasarana dengan membangun drainase dan melakukan normalisasi sungai.
“Padahal program yang tidak kalah penting adalah perlunya peningkatan tata ruang yang baik dan tersedianya Ruang Terbuka Hijau karena keberadaannya akan berdampak positif sebagai kawasan resapan air,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Eddy Junaidi yang menilai betapa pentingnya tersedianya RTH yang memadai.
Menyadari hal tersebut ujar anggota dewan juga dari komisi III ini mengungkapkan, pemerintah menerbitkan UU : Nomor : 26 tahun 2007 Tentang Tata Ruang Nasional. Dalam UU ini katanya, dari seluruh luas wilayah yang dimiliki setiap daerah, minimal tersedia 30 persen RTH.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu mengakui, pentingnya ketersediaan RTH saat ini masih dipahami secara berbeda.
“Pemahaman berbeda ini terjadi biasanya disebabkan berbagai faktor diantaranya karena terbatasnya lahan yang tersedia, tapi juga atas pertimbangan lebih mengedepankan kepentingan bisnis,” tutup Eddy Junaidi. (nid/K-3)















