Oleh : Nurul Setya Ariningsih, S.Psi
Penyuluh Narkoba
Masa pandemi Covid-19 menjadi sebuah tantangan baru untuk dapat survive sekaligus produktif dalam menjalani aktivitas. Tantangan ini ternyata juga dirasakan oleh sektor pemerintahan. Dimana, selama ini sektor pemerintahan masih terbilang cukup konvensional dalam menjalankan sistem pemerintahan. Secara tidak langsung, masa pandemi ini menuntut sektor pemerintah khusunya BNN untuk dapat berinovasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) BNN tahun 2020-2024, salah satu visi dan misi BNN adalah Memberantas Peredaran Gelap dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara profesional. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana agar misi BNN dapat tetap tercapai di tengah wabah pandemi.
Salah satu program pencegahan penyalahgunaan Narkotika yaitu kegiatan diseminasi (penyebaran) informasi atau penyuluhan. Penyuluhan adalah proses penyebaran informasi yang bermanfaat kepada masyarakat dengan tujuan untuk merubah pola pikir dan perilaku. Sementara orang yang melaksanakan penyuluhan Narkoba disebut Penyuluh Narkoba, yang melaksakan penyuluhan kepada empat sasaran, yaitu kelompok pendidikan, keluarga, pekerja dan masyarakat. Dalam kegiatan Diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) penyuluh harus berperan aktif dalam menyadarkan dan menggerakkan masyarakat untuk senantiasa menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta mengajak masyarakat untuk paham dan membantu menyebarluaskan informasi mengenai bahaya, dampak, dan cara mencegah penyalahgunaan Narkoba.
Sejatinya, ada beberapa metode yang digunakan oleh BNN untuk menyebarluaskan informasi P4GN, diantaranya melalui langsung dan tidak langsung. Penyuluhan langsung adalah penyuluhan tatap muka langsung dengan audiens. Sementara penyuluhan tidak langsung dapat melalui media konvensional seperti media cetak (surat kabar) dan media penyiaran (tv dan radio) dan media digital (media online dan media sosial). Akan tetapi, adanya wabah pandemi Covid-19 yang menyebar luas ke seluruh Indonesia, menyebabkan terjadinya perubahan tatanan hidup seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali dalam pelaksanaan diseminasi informasi khususnya penyuluhan Narkoba secara langsung atau tatap muka. Dimana penyuluhan tatap muka sebelum masa pandemi sering dilaksanakan secara klasikal di dalam satu ruangan dan melibatkan puluhan, ratusan hingga ribuan orang. Sehingga berdasarkan kebijakan dari pemerintah, metode ini tidak lagi dapat digunakan dan harus diganti sebagai upaya mengindari kerumunan dan memutus rantai penyebaran virus.
Sejatinya, masih ada program penyuluhan melalui media konvensional lainnya yang masih dapat digunakan, yaitu melalui media cetak, radio, dan televisi. Media-media tersebut telah umum digunakan masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu, dimana masyarakat memanfaatkan media informasi satu arah melalui suara dan tayangan. Namun, ternyata sejak lahirnya internet, konsumen tv dan radio mengalami penurunan. Kini, sebagian besar populasi anak muda mulai menjauhi layar televisi karena saat ini siaran televisi dapat diakses melalui gadget.
Perkembangan teknologi dan informasi di era digital saat ini memiliki dampak yang sangat signifikan di segala aspek kehidupan masyarakat. Era digital, ketika sebagian besar penyebaran informasi berlangsung di dunia maya, media konvensional tidak lagi menjadi pilihan utama untuk mencari informasi. Hal itu dikarenakan informasi lebih up to date di media-media online yang relatif mudah diakses hanya dengan memiliki smartphone (telepon pintar) di tangan. Kemudahan itu jugalah yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh Penyuluh Narkoba untuk melakukan sosialisasi P4GN kepada masyarakat. Kini, penyuluhan melalui media digital, menjadi hal yang harus dikuasai oleh para penyuluh di era revolusi 4.0 ini. Meningkatnya penggunaan gadget terutama smartphone atau telepon pintar sebagai alat untuk berselancar di dunia internet, berdampak pada meningkatnya jumlah penggunaan media sosial terutama dari kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informas i dan edukasi P4GN terlihat efektif untuk diterapkan.
Media sosial merupakan media yang digunakan untuk berinteraksi jarak jauh dengan pengguna lain secara online dengan memanfaatkan internet. Selain untuk berinteraksi, banyak fungsi media sosial yang lain seperti tempat untuk berbagi profil, aktivitas, diskusi, dan lain-lain. Tingginya minat masyarakat terhadap sosial media, membuka jalan lebar bagi sebagian orang untuk memanfaatkan kecanggihan tersebut dalam mencapai tujuan tertentu. Salah satunya adalah penyuluh, yang mana dapat memanfaatkan kecepatan dan luasnya jangkauan dalam penyebaran informasi dan edukasi karena dapat diakses oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Metode penyuluhan melalui media sosial yang dapat dilakukan diantaranya: live streaming melalui platform facebook, youtube, dan instagram; penyebarluasan poster online melalui facebook, twitter, dan instagram, pembuatan video kreatif dapat dilakukan melalui youtube, instagram, twitter, facebook, dan tiktok. serta pembuatan artikel serta tulisan edukatif yang dapat dilakukan melalui face book dan twitter. Sasaran dari penyuluhan berbasis media sosial ini, adalah generasi yang melek internet. Sehingga diharapkan tidak hanya mampu menerima informasi saja, tetapi juga dapat memahami, mengolah, dan mengevaluasi informasi yang diperoleh.
Disisi lain, kemudahan akses internet sebagai sarana penyebaran informasi P4GN, tidak dapat dilaksanakan secara merata di seluruh pelosok negeri, karena berdasarkan fakta di lapangan akses internet masih sangat terbatas terutama di daerah pelosok. Kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan yang menjadi hambatan untuk mengembangkan inovasi dibidang media digital. Keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu alasan mengapa banyak wilayah yang belum tersentuh internet. Akibatnya, ketimpangan informasi menjadi kendala baru dalam pelaksanaan diseminasi informasi melalui media digital. Kendala lainnya dalam penyebaran informasi P4GN dengan memanfaatkan internet ialah akses internet yang terbilang masih mahal jika dibandingkan dengan kecepatan akses yang diberikan, sehingga masyarakat seringkali enggan untuk mengakses informasi yang berbentuk visual karena akan menguras kuota penggunanya. Jika demikian, penyuluh harus kembali ke penggunaan media konvensional sebagai media penyuluhan. Karena apapun ke ndalanya, informasi tentang P4GN harus tetap sampai kepada masyarakat tak terkecuali.
Sehingga jika dapat dirangkum dalam satu paragraf, kelebihan dan kelemahan penyuluhan pada masing-masing media sebagai berikut: penyuluhan konvensional memiliki kelebihan yaitu topik yang dibahas lebih spesifik, dapat menjangkau daerah yang belum terjamah internet, serta merangkul masyarakat yang kurang melek internet. Sedangkan kekurangannya yaitu: sasarannya tergolong sempit sehingga membutuhkan lebih banyak sumber daya untuk menjangkau seluruh masyarakat. Sementara itu, kelebihan dari penyuluhan digital yaitu: jangkauan sasaran lebih luas, informasi lebih cepat sampai kepada masyarkat, banyak alternatif media yang dapat digunakan untuk menyebarkan informasi. Sedangkan kekurangannya yaitu: sasarannya terlalu luas sehingga kurang spesifik dan tidak tepat sasaran, masyarakat membutuhkan koneksi internet dan jaringan yang stabil untuk aksesnya, serta rawannya berita bohong (hoax).
Akhir kata, kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi ini memang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penyuluh narkoba sebagai tombak informasi dan edukasi ke masyarakat. Akan tetapi melihat kondisi yang ada di masyarakat, menjadi penyuluh harus bisa fleksibel dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya, sehingga tujuan dari penyuluhan dapat tercapai.













