Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado, Rabu (15/12/2021) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi itu, juga disampaikan Ranperda inisiatif tentang penyelenggaraan keolahragaan, serta Ranperda penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.
Ketua Bapemperda DPRD HSS Rahmad Iriadi menjelaskan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat adat yang terikat dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sesuai amanat Undang-undang, kita mengakui keberadaan masyarakat adat, yang ada di wilayah kita. Kebetulan yang ada adalah masyarakat adat Dayak Loksado,” ucapnya.
Dijelaskannya, intinya melalui Perda akan ada pengakuan hukum keberadaan masyarakat adat Dayak Loksado, serta untuk menyelamatkan alam di wilayah adat tersebut.
Rahmad mengungkapkan, di Kalimantan Selatan ini Kabupaten HSS menjadi pioner dalam pengajuan Ranperda adat tersebut. “Komunitas masyarakat adat Dayak tersebar di berbagai kabupaten di Kalsel, hanya HSS yang pertama (mengajukan Ranperda),” tuturnya.
Ia mengatakan, DPRD HSS mengucapkan terima kasih kepada Pemkab HSS, yang menyambut baik terhadap usulan Ranperda tersebut. “Mudah-mudahan ini nanti dapat disetujui dan bisa ditetapkan menjadi Perda,” harapnya.
Sementara Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, Ranperda yang disampaikan DPRD sangat relevan dengan kondisi Kabupaten HSS.
Menurutnya, Perda adat sudah sangat lama dinantikan semua kalangan terutama masyarakat adat di Kabupaten HSS.
“Kita berharap ini menjadi pedoman bagi kita, khususnya keluarga di pegunungan Meratus, bagaimana mengelola alam dan sebagainya,” ucapnya.
Syamsuri Arsyad mengatakan, pihaknya selaku eksekutif akan mencoba mempelajari, mendiskusikan Ranperda yang disampaikan itu. Sehingga pada waktunya nanti, bisa ditetapkan menjadi Perda. (tor/K-6)