Banjarmasin, KP – Sebagai badan publik, Polri berkewajiban memberikan informasi publik yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau badan hukum,
Polri dalam hal ini Divisi Humas Polri menggelar Uji Konsekuensi daftar informasi publik untuk klarifikasi info yang dikecualikan pada satuan kerja Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menyampaikan, kalau Humas memiliki peran yang penting sebagai penyedia layanan informasi bagi publik.
Namun lanjutnya menyampaikan, dalam pasal 17 UU KIP telah mengatur informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik.
“Informasi dikecualikan harus perlu dilaksanakan uji konsekuensi oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi,” ucap pada kegiatan Bimtek di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Senin (13/12).
Lebih lanjut, semua bertujuan untuk melindungi dokumentasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi umum.
Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Kalsel agar mampu menyerap materi yang diberikan sehingga tidak terjadi sengketa informasi.
Sementara itu Kabag Anev Biro PID Div Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan daftar informasi yang dikecualikan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam menolak permohonan informasi.
“Karena informasi (dikecualikan) tersebut memiliki konsekuensi yang negatif. Disamping itu juga ini (uji konsekuensi) sebagai langkah awal untuk menghindari sengketa informasi,” ucapnya.
Kegiatan pembinaan teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dihadiri Drs. H. Tamliha Harun, S.H., M.Si. selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel / Pemateri, para PPID. (K-2)