Tanah Bumbu, KP – Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana Penambangan Ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Ijin) sebagaimana dimaksud pada Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat kemudian Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 20.30 WITA menemukan Penambangan Ilegal, di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabuoaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kuat dugaan penambangan Ilegal dilakukan di wilayah IUP-nya PT ARUTMIN INDONESIA, PT SBK tidak memiliki perijinan legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan.
Diduga PT SBK pun tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Pihak PT ARUTMIN INDONESIA selaku pemegang IUP di lokasi areal yang diamankan tersebut.
Begitu juga PT SBK dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan batu baranya telah memiliki IUP Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, akan tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP.
Bahwa Polres Tanah Bumbu telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM yang menyatakan “Usaha kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pertambangan dan tidak memiliki ijin usaha kegiatan penambangan yang sah sesuai konsesi yang dikerjakan dapat di persalahkan melanggar pasal 158 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh PT SBK melakukan Penambangan Ilegal atau Penambangan Tanpa Izin, Direktur PT SBK yakni SR dan Kepala Teknik Tambang PT SBK yakni FR diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Rabu (8/12/2021) membenarkan dan satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu akhirnya menetapkan Direktur PT Sarabakawa, H SY sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang ilegal di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Rabu (8/12/2021).
“Pengungkapan kasus tambang, sudah ditetapkan pelakunya, yaitu direkut PT Sarabawa,” katanya.
Dia juga mengatakan, selain menetapkan Direktur PT SBK juga dua orang lainnya yaiktu KTT SBKW, FR dan Direktur PT Sewangi Indah inisial F.
Dengan begitu satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan lima orang terkait dugaan melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dua diantaranya merupakan warga negara asing sekitar pukkul 20.30 Wita, Senin (22/11/2021) belum lama ini.
Dua warga negara asing itu Lin Shoqun (35) berkewarganegaraan Cina sebagai Manager Operasional CV 86, Lin Zhangshou (55) sebagai pengawas tambang.
Keduanya tinggal di Mess yang ada di Desa Mangkal Api Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Sedangkan tiga warga negara Indonesia adalah juru bicara atau translate bahasa, Dedy Gusnadi (29), Ariyan (33) sebagai operator alat berat jenis excavator, dan Syahri Ramdan (35) sebagai operator alat berat.
Jumlah unit yang diamankan sebagai barang bukti puluhan unit. Terdiri dari tujuh unit alat berat jenis excavator warna kuning, dua unit alat berat jenis excavator warna orange, satu unit alat berat jenis dozer, satu unit alat berat jenis dozer, 14 unit dump truck merk HOWO tipe 360, enam unit unit dump truck.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dan pengecekan terkait adanya informasi di media tentang adanya penangkapan WNA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan data SIMKIM, kedua Orang Asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT Sarabakawa.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PT Sarabakawa bahwa kedua orang asing tersebut benar merupakan Tenaga Kerja Asing di PT Sarabakawa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem mengatakan, penangkapan dua orang WNA Berkewarganegaraan Cina oleh Polres Tanah Bumbu yang terjadi di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang pada (22/11/2021) pukul 20.30 Wita merupakan TKA dari PT Sarabakawa yang terdaftar sebagai pemegang ITAS dengan Indeks C312. (KPO-1)