Oleh : Nor Hasanah, S.Ag, M.I.Kom.
Pustakawati UIN Antasari
Ada suatu pepatah yang mengatakan “tidak ada suatu bangsa itu menjadi makmur dan besar jika korupsi disitu meraja lela”. Korupsi hakikatnya adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
Korupsi secara bahasa berasal dari bahasa latin, corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan dan menyogok. Korupsi adalah suatu perbuatan tercela. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK)
Berdasarkan undang-undang tersebut, selain menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah dan penegak hukum, pemberantasan korupsi sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar. Oleh karena itu, peran aktif semua profesi, mulai para guru, dosen, dokter, pengusaha, tokoh ulama, termasuk juga para pustakawan sebagai penyebar informasi diharapkan lebih gencar mengkampanyekan upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi dalam masyarakat. Pustakawan dengan jiwa dan semangatnya dapat berperan sebagai motor penggerak sikap anti korupsi di masyarakat dengan kampanye pendidikan anti korupsi bagi pemustaka. Untuk dapat berperan aktif, pemustaka perlu pemahaman yang lebih dalam mengenai korupsi dan strategi pemberantasannya.
Korupsi yang tanggal setiap 9 Desember dunia memperingatinya sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia mengingatkan kita terhadap bahayanya sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) sehingga upaya pencegahan dan pemberantasannya pun harus luar biasa. Korupsi kini telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehingga korupsi harus selalu dibasmi agar bangsa ini menjadi negara yang kuat.
Pemerintah kini sangat gencar mensosialisasikan pendidikan karakter. Bahkan Kementrian Pendidikan Nasional sudah mencanangkan pendidikan karakter untuk semua tingkat pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dengan mencanangkan empat nilai karakter utama yang menjadi ujung tombak penerapan karakter di kalangan peserta didik, yakni jujur (dari olah hati), cerdas (dari olah pikir), tangguh (dari olah raga), dan peduli (dari olah rasa dan karsa).
Kampanye SEMAI
Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) kini telah melakukan kampanye anti korupsi ke lembaga pendidikan. Termasuk juga menjadikan materi korupsi ke dalam kurikulum pendidikan anti korupsi yang mulai dikembangkan di sekolah-sekolah dengan penyesuaian konsep dan target sasaran yang hendak dicapai di jenjang lembaga pendidikan terkait. Dari mulai Sekolah Dasar smpai Perguruan Tinggi, pelaksanaan pendidikan ini mulai digalakkan dan para pustakawan bisa mengambil peran dalam pendidikan pemustaka untuk menyampaikannya.
“SEMAI” (Sembilan Nilai), sebagai doktrin anti korupsi yang selalu dikampanyekan oleh Lembaga KPK sebagai nilai moral yang ampuh dalam memberikan doktrin prilaku anti koruptif. Meskipun saat ini sedang dilakukan pengkajian ulang terhadap SEMAI ini oleh KPK, namun SEMAI ini masih dianggap sangat relevan sebagai nilai doktrin anti korupsi. Sembilan Nilai kehidupan yang mengajarkan kepada anak tentang nilai moral yang diharapkan akan mampu menumbuh kembangkan sikap atau prilaku sejak dini dengan contoh prilaku sehari-hari yang sering mereka jumpai setiap harinya. Sembilan nilai tersebut menjadi akronim yaitu JUPE MANDI TANGKER KEBEDIL, yaitu jujur. Jujur diartikan sebagai perbuatan tidak berbohong, lurus, dan tidak curang. Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas diri seseorang. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Perilaku menyontek, tititp absen merupakan bentuk ketidakjujuran.
Persoalan ketidakjujuran tersebur merupakan suatu hal yang mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius.
Peduli. Peduli berarti memperhatikan, adanya perasaan iba, atau simpati. Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Mandiri: keadaan seseorang yang tidak bergantung pada orang lain. Contoh : mengerjakan sesuatu dengan sendiri. Disiplin, disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang, ketekunan dan konsisten untuk terus mengembangkan potensi diri akan membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Manfaat dari hidup yang disiplin adalah siswa dapat mencapai tujuan hidupnya dengan disiplin terhadap. Tanggung Jawab : Tanggung jawab adalah keadaan seseorang untuk berani menanggung segala sesuatunya atau resiko yang akan menimpanya. Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Contohnya bertanggung jawab terhadap tugas-tugas di sekolah. Kerja keras, pekerjaan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal rasa lelah. Contoh belajar dengan giat dan tekun. Kesederhanaan, perilaku sesuai dengan kemampuannya. Contohnya bergaya hidup apa adanya, tidak berlebih lebihan. Keberanian, sikap percaya diri dalam menghadapi kesulitan. Contohnya berani mengakui kesalahan. Keadilan, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Contohnya berani mengakui kesalahan.
Berharap dengan adanya SEMAI yang berisi nilai-nilai anti korupsi generasi penerus bangsa akan lebih awal memahami masalah korupsi dan tidak melakukan kegiatan bejat ini seperti apa yang dilakukan generasi sebelumnya. Pendidikan anti korupsi tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merubah pola fikir paradigma serta tingkah laku peserta didik untuk menerapkan prinsip hidup yang baik.













