Batulicin, KP – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengapresiasi apabila penerimaan program relaksasi 50 persen hingga 21 Desember 2021 yang dijalankan Pemprov Kalsel mampu terealisasi sesuai target penetapan.
“Alhamdulillah, jika bisa tercapai, karena berdampak besar pada pendapatan asli daerah (PAD),” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, beberapa hari lalu.
Yani Helmi mengungkapkan, tidak bisa dipungkiri, program relaksasi yang diberlakukan mulai dari 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 lalu memberikan respon positif meski merangkak.
“Dilanjutkan hingga 21 Desember, maka secara bertahap pergerakannya pun sudah mulai terlihat membaik,” tambah politisi Partai Golkar.
Untuk itu, Yani Helmi sengaja menyosialisasikan relaksasi pajak ini, khususnya program 21/21 Bauntung agar mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penerimaan pajak hingga 21 Desember 2021 mendatang.
“Relaksasi pajak yang diinisiasi Pemprov Kalsel merupakan langkah tepat sebagai pendukung utama optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di provinsi ini,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi
Diharapkan, program 21/21 Bauntung yang dijalankan ini mampu berjalan maksimal.
Sekedar diketahui, Pemprov Kalsel telah menetapkan realisasi penerimaan secara total keseluruhan pada Desember 2021 mencapai Rp100 miliar dengan pendapatan sementara sudah sekitar Rp58 miliar.
Terbaru, data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan telah terealisasi sebanyak Rp15 miliar secara akumulasi, sehingga apabila ditotalkan sebesar Rp73 miliar.
Agar mampu tercapai sekitar Rp100 miliar di akhir tahun. Setidaknya, Pemprov Kalsel harus menutupi sisa kekurangan dari penerimaan PAD sebesar Rp27 miliar. (lyn/K-1)