Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rumah Agus Digerebek Polisi, Turut Diamankan Anang Gagak

×

Rumah Agus Digerebek Polisi, Turut Diamankan Anang Gagak

Sebarkan artikel ini
5 sabu 2klm
Tersangka Agus dan Anang bersama barang buki yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Sebuah rumah di Jalan Kelayan B Gang Serasi Ujung RT 25 Banjarmasin Selatan disambangi petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (10/12) sekitar pukul 16.35 WITA.

Kedatangan pihak kepolisian karena mendapat laporan terkait aktivitas pemilik rumah diduga terlibat bisnis haram.

Baca Koran

Dalam hal ini, selain pemilik rumah Agus Setiawan alias Agus (26), petugas juga mengamankan Rajudin alias Anang Gagak (48)

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu seberat 2,01 gram, 14 paket sabu-sabu seberat 64,73 gram dan 1 buah timbangan digital warna hitam merk digital scale.

“Total barang bukti yang disita adalah 23 paket sabu-sabu seberat 66,74 gram,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika kepada awak media, Selasa (14/12).

Dikatakan Suryo, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku Anang Gagak.

“Petugas menemukan 1 buah dompet kecil warna kuning berisi 9 paket sabu seberat 2, 01 gram yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku Anang Gagak,” ujar Kasat.

Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku Agus.

Dimana, dari rumah Agus ditemukan lagi barang bukti berupa 1 kantongan plastik warna ungu yang berisi 1 buah toples warna putih yang berisi 14 paket sabu dan 1 buah timbangn digital warna hitam merk digital scale.

“Yang mana barang bukti itu di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamarnya,” tambahnya

Berdasarkan keterangan pelaku Agus kalau barang bukti sabu-sabu yang di temukan oleh pihak Kepolisian ketika melakukan penggeledahan merupakan u titipan Anang Gagak

“Pelaku dan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai
Iklan
Iklan