BANJARMASIN, KP – Sebuah rumah di Jalan Kelayan B Gang Serasi Ujung RT 25 Banjarmasin Selatan di sambangi petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (10/12) sekitar pukul 16.35 WITA.
Kedatangan pihak kepolisian karena mendapat laporan terkait aktivitas pemilik rumah diduga terlibat bisnis haram.
Dalam hal ini, selain pemilik rumah Agus Setiawan alias Agus (26), petugas juga mengamankan Rajudin alias Anang Gagak (48). Selain mengamankan kedua pelaku Agus dan Anang Gagak, petugas juga menyita barang bukti yang di sita petugas adalah 9 paket sabu-sabu seberat 2,01 gram, 14 paket sabu-sabu seberat 64,73 gram dan 1 buah timbangan digital warna hitam merk digital scale.
“Total barang bukti yang disita adalah
23 paket sabu-sabu seberat 66,74 gram,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika kepada awak media, Selasa (14/12).
Dikatakan Suryo, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku Anang Gagak.”Petugas menemukan 1 buah dompet kecil warna kuning berisi 9 paket sabu seberat 2,01gram yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku Anang Gagak,” ujar Kasat.
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku Agus.Dimana, dari rumah Agus ditemukan lagi barang bukti berupa 1 kantongan plastik warna ungu yang berisi 1 buah toples warna putih yang berisi 14 paket sabu dan 1 buah timbangn digital warna hitam merk digital scale.
“Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamarnya,” tambahnya
Berdasarkan keterangan pelaku Agus,
kalau barang bukti sabu-sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian ketika melakukan penggeledahan merupakan titipan Anang Gagak.
“Pelaku t dan barang bukti yang ada dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.(Yul/KPO-1)