Sejumlah anggota dewan mengemukakan, sebelumnya pihak Pemko Banjarmasin sudah menjanjikan perbaikan terhadap RPH dan RPU tersebut
BANJARMASIN, KP – Perbaikan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang berlokasi di kawasan Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan kembali dipertanyakan lantern saat ini kondisinya makin memprihatinkan.
Masalahnya, karena hampir seluruh sarana dan prasarana yang ada di lokasi itu dinilai sudah sangat tidak memadai lagi.
“Anehnya meski Pemko Banjarmasin sudah lama direncanakan perbaikan, namun sampai sekarang belum juga direalisasikan,” kata anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Abdurrasyid Ridha.
Kepada KP Rabu (22/12/2921) ia berharap, agar pihak Pemko secepatnya menanggulangi keterbatasan sarana dan prasarana tersebut. Mengingat ujarnya, bila masalah ini tidak ada perhatian dari Pemko akan sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Anggota dewan dari PPP ini mengemukakan, sebelumnya pihak Pemko Banjarmasin sudah menjanjikan perbaikan terhadap RPH dan RPU tersebut.
Ia mengatakan, usulan melakukan pembenahan RPH dan RPU sebenarnya juga sudah cukup lama disampaikan kepada dewan kepada Pemko Banjarmasin.
“Bahkan karena dinilai mendesak, dewan melalui badan anggaran sudah memberikan dukungan agar perbaikan itu dianggarkan dalam APBD,” ujarnya.
Menurut penilaiannya hal paling paling mendesak dalam pembenahan RPH dan RPU , selaian soal sarana dan prasarana yang sudah tidak memadai lagi adalah soal pengelolaan dan penanganan limbah .
Masalahnya katanya menegaskan,, sistem pengolahan limbah merupakan hal yang vital dalam RPH dan RPU.
Dikemukakan, sistem saluran pembuangan limbah cair pada RPU harusnya cukup besar dan didesain agar aliran limbah mengalir dengan lancar dan tidak mencemari tanah atau sungai serta lingkungan sekitar.
Demikian pula, persyaratan bangunan utama yaitu meliputi tata ruang bangunan yang didesain agar searah dengan alur proses serta memiliki ruang yang cukup sehingga seluruh kegiatan pemotongan dapat berjalan baik dan higienis.
Tempat pemotongan baik di RPH maupun di RPU lanjutnya, juga harus didesain sedemikian rupa agar pemotongan unggas memenuhi persyaratan dan benar-benar terjamin halal.
“Tidak kalah penting saat pemotongan unggas darah ayam atau unggas yang disembelih benar-benar tertampung dengan baik,” kata Abdurrasyid.
Lebih jauh ia mengemukakan, kebutuhan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan khususnya daging saat ini semakin meningkat.
Ditegaskannya, dalam rangka untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, maka keamanan dan kualitas berbagai produk pangan yang akan dikonsumsi harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Sehubungan itu ia menandaskan, setiap pengolahan produk pangan termasuk daging, maka wajib memiliki sarana dan prasarana sesuai persyaratan yang telah ditentukan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan atau berdampak terhadap. (nid/K-3)















