petugas berhasil menyita barang bukti 13 paket shabu seberat 116,37 gram
BANJARMASIN, KP- Demi mendapatkan uang, seorang pria paruh baya dan tiga perempuan kompak melakoni bisnis narkoba jenis shabu. Keempat orang itu tak pikir panjang, walau resikonya resikonya bakal masuk bui.
Benar saja, usaha haram yang dilokoni tersebut berhasil terungkap. Dan keempat orang ini dijebloskan ke Rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Senin (6/12) mengiyakan, penangkapan keempat orang tersebut.
“Mereka digelandang ke jeruji besi oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Adapun ke empat pelaku tersebut adalah Lily Arliyah alias Lily (48), Warga jalan Pemajatan Km. 1,300 Komp. Rumbia Mas 2 Jalur 7 Rt. 07 No.304 Kel. Gambut Gambut Kabupateb Banjar, Sumarni alias Marni (43), warga Jalan Peramuan Komp. Putri Tama Rt. 11 Rw. 03 No.27 Landasan Ulin Tengah Banjarbaru dan Betty Sumarlik aluas Betty (36), warga Jalan Peramuan Komp. Putri Tama Rt. 11 Rw. 03 No.27 Banjarbaru.
Dan terakhir adalah seorang lelaki paruh baya, yakni Norman alias Oman (55), warga Jalan Kayu Abang Rt. 02 Kelurahan Kayu Abang, Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
“Awalnya petugas mengamankan pelaku Lily dan Norman yang kedapatan anggota sedang bertransaksi,” jelas Kompol Mars Suryo Kartiko.
Dua tersangka itu diamankan diamankan di pinggir Jalan A.Yani Km. 17,5 tepatnya Kel. Landasan Ulin Barat Liang Anggang Banjarbaru atau persis di seberang Kota Citra Graha, pada Minggu (28/11) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dikatakan Suryo, dari tangan pelaku Lily dan Norman ini petugas berhasil menyita satu paket sabu siap edar.
“Keterangan keduanya bahwa disuruh temannya bernama Sumarni untuk mengantarkan barang kepada seseorang,” ucapnya.
Bermodalkan kedua pelaku Lily dan Norman, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Sumarni.
“Petugas kembali mengantongi nama Betty berdasarkan pengakuan Sumarni bahwa ada meninitpkan barang,” katanya.
Tak butuh lama, aparat kepolisian melakukan penggeledahan rumah Betty dan menemukan 12 paket shabu.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 13 paket shabu seberat 116,37 gram, 1 lembar plastik warna merah, 1 Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 Handphone Merk Oppo warna biru, 1 Sepeda Motor Yamaha FREEGO warna putih Nopol DA 6240 LCM, 1 Handphone Merk VIVO warna hitam gradasi biru, uang tunai Rp400 ribu, 4 pak plastik klip, tempat bedak merk MARCKS, 1 lembar plastik hitam, 1 kotak Iphone, 1 kotak plastik dan 1 timbangan digital.
“Keempat pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan pihak penyidik,” tambah Kasat.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)