Banjarmasin, KP – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam pelaksanaan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Kota Banjarmasin terus berlanjut.
Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin ternyata sudah memeriksa belasan orang yang terkait debgan dugaan pungli yang mencatut nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi.
“Sampai sekarang sudah ada 14 orang yang kami panggil,” ucap Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intelijen, Budi Muklish saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (12/12) sore.
Menurutnya, jumlah tersebut sudah dirasa cukup dalam proses pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan yang dipanggil pihak kejaksaan tidak hanya yang berkaitan dengan penyelenggaraan HKN, namun juga pemberi iuran.
“Sementara ini kami rasa sudah cukup, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang kami panggil, bila itu kami rasa perlu,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengaku bahwa pihak Kejari Banjarmasin sudah mengamankan puluhan dokumen, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Karena barang bukti berupa dokumen itu sifatnya penting untuk bahan analisa kami, kalau lisan mungkin bisa saja berubah,” tukasnya.
Saat ditanya berapa jumlah atau nominal uang iuran yang berhasil terungkap dalam proses pemeriksaan, Mukhlis enggan membocorkannya.
“Nanti akan kami sampaikan, yang jelas kami tetap serius menanganainya. Hasilnya nanti akan dinsampaikan, apa yang sudah didapat, sekarang masih progres,” imbuhnya
Disamping itu, Muklish mengungkapkan bahwa saat ini proses yang sedang berjalan yakni pada tahap analisa yuridis dan pendalaman terhadap keterangan yang sudah mereka dapatkan.
“Kalo ada indikasi pelanggaran kira-kira pasal berapa, nanti kami akan gelar perkara, apakah dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sekarang masih prematur untuk mengambil kesimpulan,” ungkapnya.
Meski demikian, Muklish memastikan pihaknya terus berupaya melakukan penanganan dengan cepat, dan sesuai dengan prosedur serta SOP Kejaksaan.
Ia kembali menegaskan, bahwa dalam proses penanganan akan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Yang jelas tahapan selanjutnya periksaan surat, dokumen, keterangan, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)














