Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tuntut Buka Portal Jalur Hauling Sengketa Perusahaan

×

Tuntut Buka Portal Jalur Hauling Sengketa Perusahaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211222 WA0093 scaled
Acungkan Poster - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan guna mengadukan nasibnya (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Ratusan massa yang didominasi sopir truk perusahaan batu bara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/12) siabg

Kalimantan Post

Dengan membawa keluarga dan anaknya, para demonstran itu menuntut agar Tatakan Underpass atau jalan hauling di Jalan Ahmad Yani Kilometer 101 kembali dibuka.

Bukan tanpa alasan. Pengunjuk rasa menilai, semestinya, pertikaian yang terjadi antara dua perusahaan tambang batu bara itu diselesaikan di pengadilan saja.

Yang mereka rasakan sekarang sengketa dengan menutup jalan tersebut malah menyengsarakan karyawan hauling sejak 13 Oktober lalu.

Seperti diketahui. Aksi unjuk rasa itu dilatarbelakangi oleh pertikaian dua perusahaan tambang batu bara.

Salah satu perusahaan, diketahui mengambil sikap dengan menutup jalan hauling, dengan menggunakan mobil besar.

Sempat terjadi negosiasi antara dua perusahaan, namun tak ada titik temu. Puncaknya, pada 27 November, penutupan jalan lalu dilakukan permanen dengan menggunakan portal.

Salah seorang pengunjuk rasa, Wahyu menjelaskan, aksi yang digelar kemarin adalah yang kesekian kalinya. Aksi digelar lantaran sudah satu bulan jalan hauling ditutup.

“Sejak jalan ditutup, kami jadi tidak bisa bekerja,” ungkapnya.

“Beras dan barang berharga di rumah sudah habis dijual. Kalau dibiarkan seperti ini, mau makan apa kami,” keluhnya.

“Dua ‘raksasa’ bersengketa, malah ‘semut’ yang kena imbasnya. Kami benar-benar menginginkan, jalan hauling itu bisa kembali dibuka,” tekannya.

Dari hasil pantauan di lapangan, massa pengunjuk rasa mulanya berkumpul di kawasan Masjid Sabilal Muhtadin.

Lalu mereka melakukan long march ke Gedung DPRD Kota Banjarmasin.

Disisi lain, di Gedung DPRD Kalsel, perwakilan pengunjuk rasa memasuki Gedung DPRD Kalsel untuk berdialog dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, dan Ketua DPRD Kalsel.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Fraksi Golkar H Rudy Heriyadi, Warga Soroti Data Bansos dan Usulkan Buat Jalan Bawah Jembatan Tembus Pasar Lama

Dari hasil dialog, disepakati bahwa dua perusahaan yang bersengketa akan dipanggil ke DPRD Provinsi Kalsel, pada Senin (27/12) mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

“Kami panggil untuk duduk bersama mencari jalan keluarnya. Akibat dari peristiwa ini, semua dirugikan. Dua perusahaan yang bertikai itu rugi, masyarakat yang bekerja di sana pun dirugikan,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan juga diketahui, bahwa pengunjuk rasa meminta keringanan, agar setidaknya bisa menggunakan atau melintasi jalan negara sementara waktu.

“Kalau pertikaian ini terus berjalan, mau makan apa masyarakat. Untuk itu, kami mengusulkan untuk bisa sedikit melintasi jalan negara. Sedikit saja, paling sekitar 8 meter. Agar kami bisa beraktivitas,” ucap perwakilan dari pengunjuk rasa, Supiansyah Darham.

Disinggung terkait permintaan dari perwakilan pengunjuk rasa itu, Supian HK mengatakan bahwa solusi yang ditawarkan nantinya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perusahaan tambang itu sudah jelas, tidak boleh melintasi jalan negara. Harus punya jalan sendiri. Tapi, nanti akan dilihat lagi, bila ada aturan yang dibolehkan, maka kami siap untuk melanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, hadirnya Pemerintah Provinsi Kalsel, yang diwakilkan oleh sang Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar, berharap, kedua petinggi perusahaan bisa berhadir nantinya. Sehingga ada solusi yang dihasilkan.

“Dihadiri orang yang memang bisa mengambil keputusan sehingga ada solusi.Karena permasalahan kedua perusahaan ini sudah berlarut-larut hingga lebih 10 tahun, terjadi berulang-ulang,” ucapnya.

“Semoga keduanya bisa berhadir sehingga ada solusi dan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat dua perusahaan ini,” harapnya.

Lantas, bagaimana jika ternyata tak ada solusi yang didapat dari pertemuan nantinya?

Disinggung terkait hal itu, Roy pun menjelaskan seperti apa yang diutarakan sebelumnya dalam rapat. Pihaknya, akan mengusulkan untuk membekukan izin kedua perusahaan yang bertikai.

Baca Juga :  BEM UNUKASE Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Sivitas Akademika

Terutama, apabila perusahaan investasi itu mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Baik dari segi ketertiban, hingga ekonomi.

“Bila sudah seperti itu berarti ada langkah yang harus diambil. Mungkin salah satunya adalah dengan mengusulkan pembekuan izin,” jelasnya.

“Nanti kami lihat lagi. Yang jelas, kami laksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan