Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Walikota Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Nataru

×

Walikota Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Nataru

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Penyekatan
PENGALIAN ARUS- Inilah pengalihan arus lalu lintas pada saat pemberlakuan PPKM Level 4. (KP/Zakiri)

Keputusan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan beberapa waktu lalu

BANJARMASIN, KP – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, bahwa tidak akan ada penyekatan dan larangan selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin terkait pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dilaksanakan pada Rabu (15/12) sore.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

“Kita menyepakati tidak ada penyekatan tidak ada larangan sebagaimana larangan yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3 yang sudah dicabut pemerintah pusat kemarin,” ucapnya saat ditemui awak media usai menjalani rakor tersebut.

Dengan demikian, ia melanjutkan, peraturan yang diterapkan selama Nataru kali ini adalah aturan yang ada di PPKM Level 2.

“Maka dari itu kita kembali menggunakan peraturan di PPKM Level 2 dengan pembatasan-pembatasan. Itu yang diterapkan,” ujarnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) tetap dilarang beroperasi saat Natal.

“Karena kita punya aturan terkait layanan THM di hari dan malam keagamaan. Jadi THM wajib tutup saat natal yang jatuh pada hari Sabtu (25/12) nanti,” tegasnya.

Tidak hanya di hari itu saja, Ibnu menuturkan bahwa THM juga harus tutup satu hari sebelum natal.

“Karena kan ada Perda malam dan hari Jumat yang mengatur kalau operasional THM wajib tutup,” ujarnya.

Namun, Ibnu masih membolehkan pengelola THM untuk membuka layanannya pada saat pergantian tahun. Hal ini dikarenakan perayaan tahun baru tidak masuk dalam kategori hari keagamaan.

“Tapi tetap mengikuti jam tayang atau jam operasional. Maksimal sampai jam 1 malam. Kemudian untuk peraturan level PPKM nya menyesuaikan dengan peraturan di level 2,” tukasnya.

Karena itu, ia menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk segera mensosialisasikan hasil koordinasi tersebut kepada seluruh pengelola THM, tempat hiburan dan pengelola hotel.

“Disbudpar dan Sekda akan mengkoordinir untuk mengumpulkan para pengusaha THM dan PHRI agar bisa diberikan sosialisasi hal ini lebih awal,” imbuhnya.

“intinya adalah mencegah kerumunan, tetap menjaga disiplin prokes, dan kita seluruh pihak untuk mematuhi Perda yang sudah ada,” sambungnya.

Peraturan itu juga berlaku pada operasional tempat wisata seperti siring tendean. Yakni hanya ada pembatasan. Sehingga ia mengaku sedapat mungkin untuk menghindari terjadinya kerumunan dengan menerjunkan petugas ke tempat wisata andalan Kota Banjarmasin itu

“Terkait teknis pelaksanaannya akan dijalankan oleh pihak Satpol-PP, dishub dan budpar dibantu TNI Polri,” pungkasnya.

“Yang jelas kita memakai aturan di PPKM Level 2. Sehingga masyarakat masih diperbolehkan untuk beraktivitas. Hanya ada pembatasan jumlah kapasitas pengunjung mulai dari 50% sampai 70%,” tuntasnya. (Zak/K-3)

Baca Juga :  Tak Ketemu Wakil Rakyat, Anang Rosadi Bentangkan Bendera ‘Kematian ‘ di Kantor DPRD Banjarmasin
Iklan
Iklan