Banjarmasin, KP – Terdakwa Zulkarnain yang kini sudah purna tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu (Tanbu), dituntut penjara selama dua tahun.
Selain itu JPU Windra Setiawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, mendenda terdakwa Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.
JPU yang membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kemarin di hadapan majelis hakim pimpinan Jamser Simanjuntak di damping A Gawie dan Arif Winarno tersebut, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp310 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.
JPU berkeyakinan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.
Terdakwa yang diseret ke depan meja hijau pengadilan tersebut, karena memanipulasi bahan bakar untuk truk sampah di tempatnya bekerja.
Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp310.828.560.00.
Dari para saksi sopir tersebut mereka mendapatkan jatah perminggu Rp300.000, tapi ada juga yang mendapatkan Rp250.000.
Menurut JPU, terdakwa kerugian negara ratusan juta tersebut berdasarkan
hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan propinsi Kalsel.
Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya dipergunakan ekehandak hati terdakwa, sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana pembelian BBM dengan semestinya. Dan sisa dana yang ada pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.
Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah. (hid/K-4)