Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ayah Bejat! Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun

×

Ayah Bejat! Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini

aksi tersangka ini dilakukannya kurang lebih di kurun waktu tiga tahun

TANJUNG, KP – Memiliki sifat pemarah, mengancam hingga ditakuti, membuat YD (49) warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong bebas menyalurkan nafsu birahinya kepada anak kandungnya sendiri yang perempuan (15) selama bertahun-tahun.

Baca Koran

Hal itu, terungkap ketika kakak kandung beserta ibu korban mengetahui dan memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat, hingga perbuatan bejat itu terungkap dan kini YD meringkuk di tahanan Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Supriyanto dan Kasi Humas Iptu Mujiono, mengungkapkan tersangka YD melakukan aksi bejatnya sejak awal 2019 lalu dan terakhir dilakukannya pada 11 Januari 2022.

“Jadi aksi tersangka ini dilakukannya kurang lebih di kurun waktu tiga tahun,” jelasnya saat menggelar press rilis Senin (24/1) di Halaman Mapolres Tabalong Tanjung.

Tersangka dalam melakukan aksinya di saat ibu korban pergi menyadap karet di kebun. Dan semua peristiwa dilakukan tersangka di kamar korban.

Diceritakan Riza, kronologis penangkapan terhadap YD bermula dari laporan kakak korban pada 17 Januari 2022. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dalam penyelidikan menyatakan kalau ini adalah peristiwa pidana dan ditemukan dua alat bukti lalu tersangka kami tangkap pada Selasa 18 Januari dini hari,” ujar Riza.

Kemudian dalam penangkapan petugas menyita barang bukti berupa, kasur, pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 46 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penetapan PP Nomor 1 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Saya berharap jaksa penuntut nantinya menuntut setinggi-tingginya agar peristiwa ini tidak terulang lagi,” pungkas Riza.

Kapolres Tabalong ini berharap kasus tersebut pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten Tabalong.

“Dimana seorang ayah seyogyanya menjadi pelindung serta teman baik bagi anak-anaknya dalam beberapa keadaan, justru malah berprilaku buruk dengan melampiaskan nafsu bejatnya, serta merusak masa depan anaknya,” ketusnya. (ros/K-4)

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK
Iklan
Iklan