Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Banjar Ikuti Rakor Percepatan Penertiban PBG

×

Banjar Ikuti Rakor Percepatan Penertiban PBG

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura PENERTIBAN PBG 2
PENERTIBAN PBG - Pemkab Banjar mengikuti rakor percepatan implementasi penertiban PBG di daerah. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar mengikuti rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka percepatan implementasi penertiban PBG di daerah, baru-baru ini.

Rakor via zoom meeting ini diikuti sejumlah pejabat Pemkab Banjar, bertempat di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Barokah Martapura, diantaranya perwakilan Kadis PUPR, DPMPTSP, Kepala Bapenda, Sekretaris Dewan, Kabag Hukum dan Bapemperda.

Kalimantan Post

”Sebagai salah satu urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus disediakan, Pemerintah di Kabupaten/Kota wajib menetapkan perda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar pemungutan retribusi,” kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri DR H Suhajar Diantoro.

Dijelaskannya, penetapan perda tersebut harus dilaksanakan sesuai kaidah penyusunan dan penetapan perda DPRD, diantaranya melalui mekanisme evaluasi raperda sebagai bentuk pengawasan preventif.

”Retribusi PBG dilakukan secara paralel oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” katanya.

Agar segera ditindaklanjuti, pihaknya mengingatkan kembali, khususnya yang belum memiliki perda retribusi yang didalamnya mengatur tentang retribusi PGB, untuk secepatnya memasukan didalam propemperda 2022.

”Yang utama DPRD dan segera diajukan kepada Gubernur kemudian Mendagri dan Menkeu,” ujarnya mengingatkan.

Sementara bagi kabupaten/kota dan provinsi yang sudah mengundangkan perda terkait retribusi PGB, dipersilakan untuk menerapkan pungutan karena sudah memiliki dasar hukum, karena ini merupakan salah satu dari PAD.

Data terbaru pemohon PBG yang masuk 16.805 dari 379 kabupaten/kota, 86 diantaranya sudah menerbitkannya. Sementara hingga saat ini tercatat ada 33 raperda yang sudah melalui evaluasi dari Kemenkeu.

Kabid Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar Andris Tony mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerbitkan sebanyak 23 PBG.

”Kendati demikian masih nol pendapatan, karena tidak adanya perda pendukung yang bisa melakukan pungutan pada pemohon, seperti PBG rumah tinggal, perumahan, ruko, sarang walet dan tower,” ungkapnya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Pacu Modernisasi Pertanian, Distan Cetak Operator Alsintan Unggul
Iklan
Iklan