Tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta
BANJARMASIN, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menengarai, masih banyak perusahan termasuk rumah makan atau berbagai tempat usaha lainnya di kota ini yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) . Akibatnya, limbah cair yang dihasilkan dibuang sembarangan.
“Padahal pembuangan limbah cair sembarangan atau tanpa izin tersebut jelas-jelas melanggar Perda Nomor : 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair,” kata Aliansyah.
Kepada {KP} Minggu (23/1/2022) ia menjelaskan, izin pembuangan limbah cair tersebut dimaksudkan sebagai upaya dan antisipasi dalam melakukan pengendalian terhadap pencemaran dari setiap kegiatan pembuangan limbah cair secara langsung ke sumber air atau sungai.
Terhadap perusahaan atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut, ujarnya. diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.
Menurutnya, bagi perusahaan atau tempat usaha yang belum memiliki IPAL sendiri, Perda menganjurkan agar berlangganan melalui PD PAL yang sekarang statusnya sudah berubah menjadi Perumda Pengolahan Air Lih Domestik (PALD).
Dengan menjadi pelanggan Perumda PALD lanjutnya, rumah makan atau berbagai tempat usaha lainnya yang menghasilkan limbah dari usahanya tidak repot-repot lagi membuang limbah cair.
“Karena limbah cair dari kegiatan usaha itu langsung dialirkan melalui pipa Perumda PALD,” ujarnya.
Lebih jauh anggota dewan dari F,PKS ini berharap, agar pelaksanaan Perda ini dapat benar-benar ditegakkan oleh Pemko dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seperti tandasnya,memberikan teguran keras terhadap sejumlah tempat usaha, seperti rumah makan dan restoran yang diketahui telah melakukan pembuangan membuang limbah cair sembarangan tanpa izin.
Jika perlu kata Aliansyah, pihak DLH dengan berkoordinasi SKPD terkait mencabut izin usaha yang telah diberikan bila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Masalahnya, karena pembuangan limbah cair secara sembarangan dan tanpa izin tersebut sudah jelas-jelas melanggar Perda Nomor : 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair.
‘’Sehingga jika Pemko ingin benar-benar serius dalam menegakkan Perda mestinya tidak hanya sekedar memberikan teguran, tapi juga harus disertai tindakan tegas berupa sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya.
Perda Izin Pembuangan Limbah Cair dimaksudkan kata Aliansyah diterbitkan, sebagai upaya dan antisipasi dalam melakukan pengendalian terhadap pencemaran dari setiap kegiatan pembuangan limbah cair secara langsung ke sumber air atau sungai. (nid/K-3)