Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bayar PBB Tidak Berarti Miliki Lahan

×

Bayar PBB Tidak Berarti Miliki Lahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220127 WA0046 scaled
Perlihatkan - Warga kawasan Pasar Batuah saat memperlihatkan SPPT PBB (KP/istimewa)

Banjarmasin, KP – Belum lama tadi, jagat sosial media diramaikan dengan penolakan warga Kampung Batuah atas rencana revitalisasi Pasar Batuah.

Pasalnya mereka mengaku selalu rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Baca Koran

Dikutip dari salah satu laman media online di Kota Banjarmasin, hal itulah yang membuat warga bersikeras tidak mau melepaskan lahan yang saat ini berdiri ratusan rumah sejak beberapa puluh tahun silam.

“Kami bayar PBB sejak puluhan tahun silam. Bagaimana bisa digusur begitu saja tanpa ada ganti rugi,” ucap Wagio salah satu warga Kampung Batuah, Rabu (26/1) pada awak media tersebut.

Pembayaran pajak setiap tahun juga dilakukan semua warga yang tinggal di Kampung Batuah, yang saat ini sangat resah lantaran Pemkot Banjarmasin, berencana merevitalisasi Pasar Batuah tahun ini.

“Pasarnya sangat kecil lebih banyak hunian warga. Jika kami digusur tentu kami menolak sekuat tenaga,” terangnya.

Namun, opini warga tersebut langsung mendapat tanggapan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.

IMG 20220127 WA0047

Subhan menegaskan, bahwa kewajiban membayar PBB merupakan keharusan dari seluruh warga yang menempati rumah. Meski itu milik pribadi ataupun menyewa.

Kasus itulah yang dialami warga Kampung Batuah yang notabenenya merupakan lahan milik Pemko Banjarmasin.

“Seperti warga di Batuah itu wajib bayar PBB. Karena objek PBB ini adalah bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal. Tidak memandang lahan itu milik Pemko Banjarmasin,” tegasnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/1) siang.

Ia memaparkan bahwa di slip pembayaran pelunasan PBB yang dikeluarkan BPKPAD sudah jelas di bagian kanan atas kertas terpampang tulisan bahwa dokumen pembayaran PBB bikan dasar kepemilikan.

Baca Juga :  Terobosan Besar! UMBJM Mantapkan Langkah Mendirikan Fakultas Kedokteran bersama UMS dan RS Islam Banjarmasin

“Disini jelas tertulis,” tandasnya sambil memperlihatkan contoh slip pembayaran PBB.

“SPPT PBB ini bukan bukti kepemilikan hak, tapi itu sudah menjadi kewajiban mereka lantaran menempati tanah tersebut. Sehingga wajib bayar pajak,” tambah Subhan.

Apalagi menurutnya jika tanah tersebut sudah memiliki sertifikat. “Yang tidak bersertifikat saja wajib bayar OBB, apalagi yang sudah punya,” imbuhnya.

Ia menceritakan, sejak awal dirinya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin lahan tersebut memang milik Pemko.

Namun dalam perkembangannya, ia tidak mengetahui persis apa yang menyebabkan adanya pemukiman warga di atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut.

“Makanya kami masih menelusuri, kenapa jadi sampai ada perubahan fungsi sehingga muncul pemukiman warga di sana. Yang jelas tanah di Pasar Batuah itu kepemilikannya adalah milik Pemko Banjarmasin. Sertifikatnya pun juga ada,” tukasnya.

Menurutnya, kewajiban tahunan tersebut setiap tanahnya berbeda-beda. Tergantung dari berapa luas dan masuk klasifikasi zona apa.

“Hitungan PBB ini dihitung dari berapa luas tanah dan bangunannya. Variabelnya pun juga tergantung dari jenis bangunan yang ada di atasnya,” jelasnya.

“Jadi walaupun itu bukan tanah pribadi atau milik pemerintah, kalau diperuntukkan sebagai tempat tinggal pemiliknya wajib bayar PBB ke kas daerah,” tegasnya lagi.

Disamping itu, ia mengatakan bahwa bangunan yang tidak dikenakan PBB hanyalah bangunan kantor instansi milik pemerintah atau negara.

Seperti Gedung Balai Kota sekaligus kantor instansinya, Kantor Pemprov Kalsel, kantor Polresta, TNI atau Kejaksaan.

“Jika bangunan itu milik pemerintah. Maka hanya itulah yang bebas PBB.

“Tapi jika rumah tempat tinggal, tetap dikenakan pajak, walaupun itu rumah dinas jabatan,” tuntas Subhan. (Zak/KPO-1)

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel

Iklan
Iklan