Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bisnis Usaha Online Bakal Dikenakan Pajak 

×

Bisnis Usaha Online Bakal Dikenakan Pajak 

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmbambang yanto
Bambang Yanto

Pansus Raperda Pajak Daerah kini melirik bisnis online untuk dikenakan pajak agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, KP – Pelaku bisnis online shop atau berjualan secara online bakal dikenakan kewajiban membayar pajak. 

Baca Koran

Wacana itu bergulir, menyusul tengah dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.

“Sekarang masih dipelajari, terkait dasar hukum untuk menarik pajak tersebut, apakah kewenangan pemerintah daerah atau pusat,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono.

Kepada KP, Rabu (12/1), Ia menjelaskan, wacana dikenakannya pajak dari bisnis online didasari dari penjelasan yang disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Penjelasan Ditjen Pajak, bahwa setiap pelaku perdagangan melalui online atau UMKM tak terlepas dari kewajiban membayar pajak, selama memenuhi kriteria secara subyektif dan obyektif.

Ia menjelaskan, saat ini ada beberapa Perda yang mengatur tentang pajak di Banjarmasin.

Hanya saja, Bambang Yanto mengatakan, beberapa Perda yang sudah ada tersebut, seperti Perda pajak hiburan, restoran, hotel, reklame dan sejumlah sektor pajak lainnya dinilai belum secara signifikan dalam menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, terkait Raperda yang kini tengah dibahas, nantinya semua Perda pajak akan digabung hanya menjadi sebuah Perda agar penerimaan PAD mampu dimaksimalkan.

“Termasuk diantaranya penerimaan pajak dari bisnis online yang kini diwacanakan dimasukan dalam pembahasan Raperda tersebut,” katanya.

Bambang Yanto Permono optimis, jika payung hukum ini tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka potensi pajak diterima cukup besar dalam upaya meningkat PAD Kota Banjarmasin.

Ketua pansus dari Fraksi Partai Demokrat ini meyakinkan, rencana dikenakannya kewajiban pajak bisnis online tidak akan memberatkan masyarakat atau pelaku UMKM.

Baca Juga :  Peringati Harlah Pancasila, Pemko Jadikan Momentum Perkuat Ideologi Bangsa

Lebih jauh, setelah Raperda disahkan, penarikan pajak akan difokuskan pada satu instansi saja, yakni Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin (Bakeuda) 

“Dengan demikian tidak banyak dinas lagi yang mengurusi pajak, cukup satu saja lagi yakni Bakeuda,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengusulkan penurunan sejumlah tarif pajak pada pembahasan Raperda Pajak Daerah.

Salah satunya, ungkap Subhan, besaran tarif pajak hiburan yang semula 40 persen diusulkan menjadi 20 hingga 25 persen. Seperti tarif pajak diskotik, kelab malam, pub, bar, musik disjoki dan sejenisnya yang diusulkan hanya 25 persen 

Dijelaskan, diturunkannya atau pemangkasan tarif pajak di sektor hiburan ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha hiburan di Kota Banjarmasin agar mampu tetap bertahan.

“Sebab selama pandemi Covid-19 dengan adanya pembatasan berbagai aktivitas, tempat hiburan nyaris tidak dibolehkan beroperasi,” ujarnya.

Ia juga mengemukakan, pajak tarif hiburan yang dihapuskan adalah khusus untuk pertunjukan pagelaran kesenian rakyat, dimana pagelaran musik, tari busana dan kontes kecantikan yang berkelas lokal atau tradisional menjadi nol persen. (nid/K-7)

Iklan
Iklan