Amuntai, KP – Buronan perkara narkotika diamankan “Tim Tabur” Kejati Kalsel- Kejari HSU, Selasa ( 25/1/2022), sekitar pukul 17.30 WITA.
Semua setelah dilakukan pemantauan Tim Tabur dipimpin Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Rudy Firmansyah dipastikan keberadaan terpidana berada di pos keamanan Kantor Kecamatan Amuntai Selatan Desa Telaga Silaba.
Tim Tabur segera melakukan dan saat itu, tidak melakukan perlawanan.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Nnovelino, SH. MH, membenarkan soal ini.
Dikatakan, terpidana atasnama Fathurahhman alias Ahur (26), terkait perkara Narkotika.
Penangkapan terhadap buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 840
K/TID.SUS/2016 tanggal 16 November 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai No.
230/Pid.Sus/2015/ PN Amt. tanggal 21 Januari 2016.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam Dakwaan Jaksa yang menuntut selama 8 tahun denda Rp 1.500.000.000,00.
Subsidair 4 bulan, akan tetapi oleh Pengadilan Negeri Amuntai, terpidana diputus bebas.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, terpidana Ahur melarikan diri sehingga menjadi buron selama 6 tahun dan telah menjalani masa penahanan sekitar 6 bulan.
“Memang yang bersangkutan kami tangkap barusan oleh Tim Intel Kejari HSU, setelah sebelumnya mendapat info masyarakat tentang kemunculannya di Amuntai,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Novian Hadian (K-2)