Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Cantrang Rugikan Nelayan, DPRD Minta Polda Lakukan Penertiban

×

Cantrang Rugikan Nelayan, DPRD Minta Polda Lakukan Penertiban

Sebarkan artikel ini
8 4klm 5 scaled
SOSIALISASI - Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi melakukan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha kepada nelayan, Sabtu siang. (Istimewa)

Yani Helmi mengakui, maraknya penggunaan cantrang ini cukup dikeluhkan nelayan di Kotabaru, yang menginginkan agar bisa diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik dengan nelayan luar.

KOTABARU, KP – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menilai penggunaan cantrang sangat merugikan nelayan lokal, yang hanya menggunakan alat tangkap tradisional.

Baca Koran

“Ini merugikan nelayan lokal, sehingga penggunaan cantrang harus ditertibkan,” kata Yani Helmi usai Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (29/1) siang.

Untuk itu, Yani Helmi meminta Polda Kalsel mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan dan kapal luar ada batasan ketegasannya.

“Pemprov juga harus melakukan sosialisas hal yang sama,” ujar politisi Partai Golkar.

Yani Helmi mengakui, maraknya penggunaan cantrang ini cukup dikeluhkan nelayan di Kotabaru, yang menginginkan agar bisa diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik dengan nelayan luar.

“Polri dan Pemprov Kalsel harus selaras untuk mengatasi kapal cantrang yang terus beroperasi ke wilayah perairan laut,” tambah Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.

Paman Yani merasa miris melihatnya meski ‘memaklumi’, tapi cantrang tersebut kita ketahui sudah menghabiskan ikan-ikan yang ada di laut.

“Lalu mereka (nelayan) kita ini mau makan apa? Sekali lagi, jelas ini harus diakomodir,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru.

Selain dianggap tamu tak diundang, dirinya menegaskan, kalau kapal cantrang juga sudah banyak merugikan nelayan termasuk merusak habitat dan kehidupan ikan-ikan di laut.

“Kalau ini habis, katakanlah dengan cara yang tidak benar anak cucu kita mau makan apa nanti. Semuanya ya untuk kelestarian alam,” cecarnya.

Kendati begitu, Yani Helmi menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi penertiban serta penindakan kapal cantrang dari luar yang masuk ke perairan laut Bumi Saijaan dari Kapolres Kotabaru, AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar.

“Saya mengapresiasi Polres Kotabaru yang mengeluarkan instruksi tentang dilarangnya kapal cantrang yang beroperasi di daerah kawasan perairan kelautan Kotabaru,” tegasnya.

Kejengkelan yang ternyata juga terlontar dari mulut Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Selatan adalah masuk kapal cantrang sudah banyak merusak ekosistem dan biota laut.

“Pesisir laut kita di Kalsel, tak hanya di Kotabaru saja. Tetapi, di Kabupaten Banjar, Batola hingga Tanah Laut juga ada. Katakanlah, ada kapal cantrang dari Jatim dan Jateng bahkan ada dari Sulawesi,” paparnya.

Sehingga, orang yang akrab disapa Paman Yani, meminta agar Direktur Polairud juga mengeluarkan instruksi seperti yang dilaksanakan Kapolres Kotabaru terkait penindakan kapal cantrang di perairan kelautan Kalsel.

“Tentunya agar tidak terjadi lagi, kami dari legislatif di DPRD Kalsel meminta agar Polda Kalsel ikut memfasilitasi hal tersebut, dengan harapan kapal cantrang yang beroperasi dan telah menyalahi aturan itu bisa ditertibkan,” harapnya.

Ia juga berharap, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartipasi dalam kegiatan penertiban yang diinisiasi pihak kepolisian sebagai mitra ini.

“Apalagi ada kapal asing misalnya, berkibarlah mereka dan habislah kita semua. Jadi, kita berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menanggapi hal ini secara baik dan serius,” pungkasnya. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Teladan Baru Gelar Nonton Bareng Sepak Bola bersama Masyarakat
Iklan
Iklan