Oleh: Nor Aniyah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon berbicara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ia menyebut UU Ciptaker bermasalah sejak awal proses pembuatannya. Hal itu diutarakan di akun Twitter-nya, Sabtu (27/11/2021). Selain itu, permasalahan UU Ciptaker, menurutnya, karena bertentangan dengan konstitusi negara. “UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses,” katanya. Ia juga menyebut banyak ‘invisible hand’ terkait UU Ciptaker (news.detik.com, 27/11/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mendapat kritikan terkait putusan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sejumlah pihak berpendapat MK mengambil jalan tengah yang justru membuat kebingungan karena putusan dapat ditafsirkan berbeda.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menilai MK mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan dan mengambil jalan tengah yang membuat putusan menjadi ambigu. Mantan Wamenkumham itu mengatakan uji formil UU Ciptaker dilakukan MK untuk menilai keabsahan prosedur pembuatan UU, bukan terkait isinya. MK, kata dia, pada awalnya terlihat tegas dengan menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Namun, karena alasan obesitas regulasi dan tumpang tindih UU, MK memberi pemakluman inkonstitusionalitas bersyarat. Dan, akhirnya MK memberi waktu 2 tahun untuk pemerintah dan DPR memperbaiki pembuatan UU Ciptaker. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional permanen.
“Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Ciptaker dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku,” ujarnya (cnnindonesia.com, 27/11/2021).
MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, harus ada perubahan yang diberi tenggat 2 tahun. Keputusan ini menegaskan MK hanya merespon tuntutan penolakan rakyat dengan menuntut pemerintah merevisi, bukan mencabut UU yang cacat tersebut. Menjadi bukti bahwa MK tidak bisa diharapkan menjadi tempat bergantung untuk mendapat keadilan dan MK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rezim pro kapitalis.
Sistem sekuler kapitalisme demokrasi dengan konotasinya yang hakiki di mana rakyatlah yang memiliki wewenang melegislasi hukum, yang menentukan halal dan haram, dan menentukan baik dan buruk, serta membuang keterikatan dengan syara’ dengan alasan kebebasan. Terlebih sistem ini merupakan model pengaturan Barat yang sengaja dipaksakan ke tengah kaum Muslim. Tujuan akhirnya adalah untuk menjauhkan ajaran Islam (syariah) dari kehidupan masyarakat dan negara. Kaum Muslimin pun diajak untuk menerima berbagai produk konstitusi kapitalisme demokrasi sekalipun bertentangan dengan ajaran Islam, seperti UU Omnibus Law, UU Minerba, dan sebagainya.
Penerapan sistem kapitalisme demokrasi sekuler yang telah menyebabkan negeri ini terpuruk, kekayaan alamnya dijarah oleh para kapitalis (pemilik modal) dengan difasilitasi negara melalui undang-undang. Hal inilah yang dinyatakan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, “Sesungguhnya umat Islam telah mengalami tragedi dengan dua ujian. Pertama, para penguasa mereka adalah agen-agen kaum kafir penjajah. Kedua, diterapkan kepada mereka apa-apa yang tidak diturunkan oleh Allah, yaitu diterapkan kepada mereka sistem kufur.” (Taqiyuddin An Nabhani, Nida’ Har).
Padahal, Allah SWT telah mewajibkan atas kaum Muslim agar menerapkan Islam secara keseluruhan (kaffah) dalam semua sektor kehidupan, berhukum dengan Islam, dan aturan serta undang-undang yang lain berupa hukum-hukum syara’ yang diambil dan digali dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Saw. Dalam Islam sangat jelas, di dalam nash-nash yang qathi’ baik dalam Al-Qur’an maupun hadis, bahwa kedaulatan itu di tangan syara’. Hanya Allah SWT lah yang berhak membuat hukum.
Allah SWT berfirman, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (QS. Al-Maidah: 48).
Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah Saw untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum Muslim dengan apa yang diturunkan-Nya (syariah Islam). Kaidah ushul fiqih menetapkan bahwa perintah kepada Rasulullah Saw hakikatnya adalah perintah kepada kaum Muslim, selama tiada dalil yang mengkhususkan perintah itu kepada Rasulullah Saw saja.
Oleh karena itu, tidak ada satu manusia pun yang berhak untuk menghalalkan atau mengharamkan dan menetapkan aturan dalam kehidupan, apalagi aturan yang terselip kepentingan para kapitalis dan perusahaan-perusahaan besar yang ingin mengalirkan keuntungan kepada mereka sekalipun menyengsarakan banyak orang. Tentu akan sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan mahkamah mazalim dalam sistem Islam yang membela kebenaran dan memenangkan kemaslahatan publik serta bersikap tegas terhadap hukum yang zalim.
Dalam sistem Khilafah Islamiyah, Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kezaliman apapun, baik kezaliman yang berkaitan dengan seseorang yang duduk di dalam struktur negara, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan penguasa (Khalifah) terhadap hukum-hukum syariah, berkaitan dengan makna mash di antara nash-nash tasyri’ dalam UUD, UU, dan seluruh hukum syariah yang diadopsi oleh Khalifah, berkaitan dengan komplain rakyat terhadap peraturan administratif yang berhubungan dengan kemaslahatan rakyat, berkaitan dengan penetapan kewajiban pajak ataupun kezaliman yang berkaitan dengan masalah lainnya. Dalam memutuskan semua perkara kezaliman tersebut dan yang semisalnya tidak disyaratkan adanya sidang pengadilan, tidak disyaratkan untuk memanggil terdakwa, juga tidak disyaratkan adanya penuntut. Bahkan Qadhi Mazhalim memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kezaliman meskipun tidak ada seorang pun yang mengajukan tuntutan.
Sudah seharusnya umat Islam meninggalkan sistem produk manusia dan hanya dengan syariah Islam kaffah negeri ini dikelola. Agar memberikan kesejahteraan dan rahmat bagi semua. Selayaknya umat Islam memperjuangkan penegakan syariah secara kaffah melalui dakwah yang mencerdaskan pemikiran, dengan proses yang bersifat edukatif dan argumentatif.
Biodata Penulis:
Nor Aniyah, S.Pd, berdomisili di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Saat ini menjadi pembina Komunitas Generasi Sm4RT n Sy4R’i dan founder Komunitas “Nulis Produktif.” Penulis bisa dikontak lewat email: noraniyah014@gmail.com













